Berita Terkini Nasional
Peran Oknum TNI Kopda FH dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
"Di awal saya menjelaskan 3 klaster kemudian berkembang empat klaster, klaster intelek, klaster eksekutor, klaster penjemputan paksa, dan klaster pengintai," ucapnya.
Peristiwa pembunuhan terhadap Ilham Pradipta berawal saat korban berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah orang saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebun kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian saat ini sudah mengamankan 15 orang tersangka.
Motif pembunuhan tersebut diduga terkait penolakan korban terhadap pengajuan kredit fiktif Rp 13 miliar.
15 Tersangka
15 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran masing-masing yang terbagi dalam 4 klaster.
1. Otak Penculikan dan Pembunuhan
Ada empat otak pelaku atau dalang dalam kasus ini masing-masing atas nama Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, serta Antonius.
Salah satu dalang yaitu Dwi Hartono merupakan pengusaha Bimbingan Belajar (Bimbel) serta motivator yang berasal dari Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi.
2. Pelaku Penganiayaan
Untuk klaster penganiayaan, ada tiga tersangka masing-masing atas nama Nasir, David, dan Neo.
3. Tim Pemantau Sebelum Penculikan dan Pembunuhan
Dikira Bom, Sumber Ledakan di Pamulang, Banten Ternyata Tabung Gas 12 Kg |
![]() |
---|
Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Tulang Manusia Ditemukan Dalam Pohon, Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Tes DNA |
![]() |
---|
Motif Yunus Bunuh Teman Kencan MiChat, Cekcok Masalah Tarif Layanan |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Penahanan Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditangguhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.