Berita Terkini Nasional
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Setahun Praktik Andalkan Internet
Wanita lulusan SMA nekat berpura-pura menjadi dokter. Tak tanggung-tanggung, sandiwaranya itu bertahan selama setahun lamanya.
"Akhirnya, korban mendaftar dalam program terapi tersebut. Korban diminta membayar uang senilai Rp15 juta kepada tersangka. Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena Mythomania dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta," ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).
Pada bulan Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta. Pada bulan November 2024, korban diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka. Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.
"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta. Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban. Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya.
Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter. Korban juga sempat mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di RS PKU Gamping. Ternyata, hasilnya negatif. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.
Laporan korban
Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024. Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.
Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun. Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.
Berita selanjutnya Sosok FE Penipu Pasien Ratusan Juta Diciduk Polisi, Ngaku Dokter Ternyata Lulusan SMA
Tragis Emak-emak Masuk Sumur, Dulu Orangtua dan Kakaknya Tewas di Tempat Sama |
![]() |
---|
Yurike Sanger Istri ke-7 Presiden Soekarno Meninggal di Usia 80-an, Karena Sakit |
![]() |
---|
Kades Tepergok Warga Tengah Malam Asyik di Rumah Janda, Kini Dituntut Mundur |
![]() |
---|
Kakak-Adik Curi Uang Koperasi Sekolah Rp 25 Juta, Masuk Lewat Plafon Bolong |
![]() |
---|
Cacing Keluar dari Mulut dan Hidung, 2 Balita di Bengkulu Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.