Kematian Brigadir Esco Masuk Babak Baru, Status Tersangka ke Briptu Rizka Janggal
Istri Brigadir Esco, Briptu Rizka, ditetapkan tersangka kasus kematian suaminya di Lombok Barat. Kuasa hukum sebut penetapan penuh kejanggalan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Kematian tragis anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, NTB, Brigadir Esco Fasca Rely, memasuki babak baru setelah adanya penetapan tersangka. Polisi resmi menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka, sebagai tersangka atas kematian suaminya. Penetapan tersangka setelah penyidik Polda NTB melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (19/9/2025).
Namun demikian, penetapan status tersangka terhadap Briptu Rizka mendapat sorotan tajam, terutama dari kuasa hukum dari istri Brigadir Esco tersebut. Menurut kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, penetapan status tersangka terhadap kliennya tersebut penuh kejanggalan.
Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi terjerat tali di lehernya di kebun yang tak jauh dari rumahnya, Minggu (24/8/2025).
Sekotong adalah kecamatan yang terletak di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Wilayah ini dikenal memiliki potensi pariwisata yang sangat besar. Sekotong berada di bagian barat daya Pulau Lombok. Wilayah ini didominasi oleh perbukitan, teluk, dan garis pantai yang indah. Potensi utama Sekotong adalah sektor pariwisata.
Terdapat banyak pantai dan gugusan pulau-pulau kecil (gili) yang masih alami dan belum sepadat gili di bagian utara Lombok. Beberapa gili terkenal di antaranya, Gili Nanggu, Gili Sudak dan Gili Kedis, serta Gili Gede. Selain pariwisata, masyarakat Sekotong juga beraktivitas di sektor perikanan dan pertanian. Pemerintah daerah menganggap Sekotong sebagai kawasan strategis untuk pengembangan masa depan Kabupaten Lombok Barat.
Lantas, apa kejanggalan yang disebut kuasa hukum, atas penetapan status tersangka itu?
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunLombok.com, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak transparan.
“Kami melihat penetapan tersangka terhadap klien kami sarat dengan kejanggalan. Jangan sampai hukum dijadikan alat kriminalisasi. Saya dan tim kuasa hukum mendesak agar proses ini dijalankan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Rossi, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, bila dalam proses penyidikan ditemukan pelanggaran prosedural, maka status tersangka yang diberikan kepada Briptu Rizka dapat dinilai cacat hukum.
“Jika ternyata ada prosedur yang dilanggar, maka penetapan ini cacat hukum dan pasti akan kami lawan melalui jalur yang tersedia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rossi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga besar Briptu Rizka terkait perkembangan kasus ini. Ia menekankan, keluarga hanya berharap agar proses hukum tidak menambah penderitaan yang telah ada.
“Keluarga hanya berharap agar proses hukum ini tidak menambah luka yang sudah ada. Ibu Rizka telah kehilangan suami, jangan sampai kini dia juga dikorbankan oleh proses hukum yang janggal,” ujarnya.
Kuasa hukum pun meminta agar penegak hukum benar-benar bekerja dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Saya juga berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan hukum dijalankan dengan hati nurani,” kata Rossi menutup pernyataannya.
Bagaimana jasad Brigadir Esco ditemukan?
Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Brigadir Esco Faska Relly Tewas, Istrinya Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Makam Diplomat Arya Daru Diacak-acak OTK, Anggota DPR Minta Polisi Dalami Lagi Kasusnya |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Bank BUMN di Lampung Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Misteri Kematian Brigadir Esco, 50 Saksi Diperiksa Termasuk Istrinya yang Polwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.