Kematian Brigadir Esco Masuk Babak Baru, Status Tersangka ke Briptu Rizka Janggal

Istri Brigadir Esco, Briptu Rizka, ditetapkan tersangka kasus kematian suaminya di Lombok Barat. Kuasa hukum sebut penetapan penuh kejanggalan.

Kolase Tribun Lombok
TERSANGKA PEMBUNUHAN – Kolase foto, Briptu Rizka Sintiani (kiri) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan). Kematian tragis anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, NTB, Brigadir Esco Fasca Rely, memasuki babak baru setelah adanya penetapan tersangka. Polisi resmi menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka, sebagai tersangka atas kematian suaminya. Penetapan tersangka setelah penyidik Polda NTB melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (19/9/2025). 

“Sosok almarhum ini nggak pernah saya berinteraksi, karena memang saya juga jarang keluar, saya nggak tau orangnya, dia jarang di rumah juga, dia setiap hari pergi piket saja,” pungkasnya.

Apa alasan penyidik menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka pembunuhan?

Polda NTB menggelar gelar perkara di Mapolda NTB, Jumat siang sebelum menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka

Proses tersebut dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan keluarga maupun kuasa hukum korban, meski sebelumnya sudah ada permintaan resmi untuk diikutsertakan.

“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/9/2025) malam. 

Penetapan tersangka Briptu Rizka Sintiyani akhirnya menjawab pertanyaan publik setelah keluarga dan tim kuasa hukum Brigadir Esco menduga pembunuhan dilakukan oleh orang dekat. 

Namun demikian, belum ada penjelasan lebih rinci terkait motif Briptu Rizka atas kasus kematian suaminya. Polisi juga belum menyampaikan secara detail, apa alasan penetapan status tersangka terhadap Briptu Rizka.

Berita selanjutnya Keyakinan Ayah Brigadir Esco, Briptu Rizka Disebut Tak Sendiri Bunuh Sang Suami

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved