Berita Terkini Nasional

Terkuak Cara Sindikat Kejahatan Perbankan Kuras Rekening Ari Wibowo, Rp 750 Juta Raib

Ari Wibowo seorang nasabah bank di Kota Salatiga, Jawa Tengah gigit jari setelah mendapati uang di rekeningnya ludes.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
ILUSTRASI UANG - Terkuak cara sindikat kejahatan perbankan kuras uang di rekening Ari Wibowo hingga Rp 750 juta raib. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Akhirnya terungkap cara sindikat kejahatan perbankan kuras saldo Rp 750 juta di rekening Ari Wibowo.

Ari Wibowo seorang nasabah bank di Kota Salatiga, Jawa Tengah gigit jari setelah mendapati uang di rekeningnya ludes.

Uang yang seharusnya ada di rekening sekitar Rp 750 juta hilang begitu saja tanpa bekas.

Usut punya usut ternyata rekening Ari Wibowo dibobol komplotan sindikat kejahatan perbankan.

Atas kondisi tersebut Ari Wibowo melapor polisi dan ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Alhasi polisi berhasil membongkar kejahatan perbankan dan meringkus tiga pelakunya.

Terkait bagaimana kasus perbankan tersebut terbongkar, berikut ini ulasannya:  

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus itu bermula ketika Ari Wibowo tidak bisa mengakses aplikasi perbankan miliknya. 

Setelah dicek ke pihak bank, kartu ATM atas nama Ari Wibowo telah diganti di kantor cabang Pare-Pare tanpa sepengetahuannya. 

Sejak saat itu uang dalam rekening korban ditarik dan ditransfer secara bertahap oleh pelaku selama empat hari berturut-turut.

Saldo korban terkuras habis dengan total kerugian mencapai Rp750.747.508. Tindakan kejahatan itu tidak dilakukan secara sembarangan. 

Pakai KTP Palsu

Dua pelaku yakni Agussalim dan Sunarti datang ke kantor cabang bank dengan membawa identitas palsu berupa KTP atas nama korban. 

Meski identitas di KTP mencantumkan nama asli korban, foto yang digunakan adalah milik pelaku.

Lebih parah lagi, pelaku juga sudah mengantongi data penting korban seperti NIK dan PIN ATM.

“Sebelum melakukan pergantian kartu ATM, pelaku menyiapkan dokumen pendukung termasuk, data diri korban, NIK."

"Bahkan sistem mesin digital bank dapat membaca KTP palsu tersebut,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, Kamis (25/9/2025), dilansir dari TribunJateng.

Sidik Jari Tak Bisa tapi Bank Diyakinkan

Upaya pergantian ATM sempat mengalami kendala karena sidik jari pelaku tidak sesuai.

Namun dengan dokumen palsu yang telah disiapkan, mereka mampu meyakinkan pihak bank dan membawa pulang kartu ATM baru atas nama korban.

Setelah mendapatkan kartu tersebut, para pelaku langsung melakukan serangkaian transaksi penarikan dan pemindahan dana ke berbagai rekening

Uang milik korban pun raib dalam waktu singkat.

Dilacak di Sulawesi Selatan

Dari penyelidikan Satreskrim Polres Salatiga, hasil pelacakan mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. 

Dengan dukungan TIm Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, tiga pelaku ditangkap.

Ketiganya adalah Muhammad Ansyar (37), Agussalim (33), dan Sunarti (36). Seluruhnya berasal dari Sidenreng Rappang.

Mereka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan perbankan yang memanfaatkan data pribadi untuk menguras rekening orang lain.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, motor, dan barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

AKBP Veronica menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 tentang penipuan. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan digital tilak mengenal batas wilayah."

"Kami serius menangani kasus seperti ini dan akan terus berkoordinasi lintas daerah untuk membongkar jaringan kejahatan serupa,” tegas Kapolres.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan terkait aktivitas perbankan.(*)

Berita Selanjutnya Ari Wibowo Kebobolan Uang Rp 750 Juta di Rekening, Saldo Terkuras Habis

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved