Nasib Anak Pasutri yang Ditangkap Gara-gara Praktik Open BO di Rumah
Nasib anak DA (24) dan AA (29), pasangan suami istri atau pasutri, yang menjalankan praktik open BO di rumah, kini ditinggal di rumah orang tua.
Lebih lanjut, selama 15 kali membuka praktik open BO tersebut, dia dan sang istri sempat berpikiran untuk berhenti, paling tidak setelah dirinya mendapatkan pekerjaan. Bahkan, keduanya pun sempat cekcok.
“Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” ujar AA.
Namun, praktik open BO tersebut dilanjutkan karena menurut pengakuan AA, sang istri masih bersikeras.
“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.
Dalam melakukan aksinya, mereka pun sempat ditanyai oleh para tetangga lantaran adanya tamu di rumah.
“Tetangga sebelah pernah tanya ada siapa, kujawab temen,” imbuhnya.
Kini, keduanya pun harus mendekam di ruang tahanan Polres Bangka untuk ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terancam Belasan Tahun Penjara
Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.
“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, unit PPA Satreskrim Polres Bangka bersama personil Polsek Pemali mengamankan pasangan suami istri dengan inisial DA dan AA.
“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (buka jasa prostitusi online) untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan kediaman pribadi yang sebelumnya adalah rumah tempat tinggal orangtua sang suami dan dilakukan sejak 3 bulan terakhir.
AKP Mauldi menjelaskan, praktik open BO yang dilakukan bermula ketika sang suami meng-install aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
“Yang bersangkutan juga yang chating dengan pelanggan. Setelah disepakati harga, baru kemudian dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya,” tuturnya.
Adapun tarif untuk satu kali kencan tersebut yakni Rp200-400 ribu.
Uang dari prostitusi tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).
“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.
“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegasnya.
Berita selanjutnya Suami Iseng Download MiChat di HP, Istri: Kamu Mau Jual Aku?
open BO
DA Luluh meski Sempat Tolak Open BO, Saat Suami Download MiChat, Tergiur Uang |
![]() |
---|
Istri "Kecanduan" Open BO karena Uang, Padahal Suami Sudah Minta Setop |
![]() |
---|
Alasan Istri di Bangka Ngotot Tak Mau Berhenti Open BO, Awalnya Ide Suami |
![]() |
---|
Istri Terjerumus Open BO Berawal dari Suami Iseng Download MiChat, Akhirnya Ketagihan |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Istri Open BO, Bermula dari Suami Iseng Download MiChat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.