Peran Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp 1,2 Triliun, Kini Resmi Tersangka

Terungkap peran Halim Kalla (HK), adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.

Tribunnews/Reynas Abdilla
TETAPKAN 4 TERSANGKA - Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, tahun 2008-2018. Keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Satu di antara tersangka yakni Halim Kalla (HK), adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap peran Halim Kalla (HK), adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.

Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat itu disebut senilai Rp1,2 triliun, dan mangkrak sejak 2016.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akhirnya menetapkan 4 tersangka. Satu di antaranya yakni Halim Kalla (HK), adik kandung Jusuf Kalla.

Tak sendiri, pengusaha asal Makassar itu menjadi tersangka bersama Fahmi Mochtar (FM) Dirut PLN 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt, yang berada di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, dimulai pada 2008. Adapun pendanaan dari kredit komersial Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA). Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016, meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengungkapkan peran Halim Kalla dalam perkara ini.

"FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan satu di antara calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," katanya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Brigjen Totok menjelaskan, roses penyelidikan kasus telah dilakukan sejak 2024. Sebanyak 65 saksi dan 5 ahli sudah diperiksa penyidik untuk membuat kasusnya terang benderang.

Polisi juga menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan keurigaan negara dari BPK, yang mana kerugian negara berupa total loss senilai USD 62,410,523.20 dan Rp. 323.199.898.518.

Hasil penyelidikan ditemukan fakta tahun 2008 PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW.

Proyek tersebut dibangun di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

"Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang diketahui Panitia Pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN, tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi," tuturnya.

Diduga kuat perusahaan Alton – OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN.

Pada tahun 2009 sebelum dilaksanakan pandatangan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Praba Indopersada dengan Dirutnya tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee ke PT BRN. 

Kemudian, HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved