Berita Terkini Nasional

Nasib Brigadir N yang Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari

Menurut Artanto, Brigadir N telah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sejak Senin (6/10/2025) di Propam Polda Jawa Tengah.

Editor: taryono
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLDA JATENG
DIPANSUS - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberi keterangan kepada wartawan. Dalam aksi demo Pati yang ricuh, Rabu (13/8/2025). Nasib Brigadir N yang Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari. 

Tribunlampung.co.id, Jateng - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan update kasus dugaan selingkuh anggota polisi Polsek Kangkung bernama Brigadir N dengan wanita berinisial W, istri anggota polisi di Kendal, Jawa Tengah berinisial Aipda IS.

Menurut Artanto, Brigadir N telah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sejak Senin (6/10/2025) di Propam Polda Jawa Tengah.

Dia menambahkan, Brigadir N yang merupakan personel Bhabinkamtibmas ini mengakui kepada penyidik telah berselingkuh dengan W.

Ia juga menceritakan bahwa suami W, Aipda IS pernah melakukan penggerebekan ke rumah Brigadir N, namun istrinya tak berada di tempat.

"Aipda IS pernah melakukan penggerebekan ke rumah Brigadir N, tapi lolos, istrinya tidak ada di situ."

"Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Artanto juga menuturkan, saat ini Brigadir N telah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sejak Senin (6/10/2025).

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan selama Brigadir N menjalani Patsus.

"Selama menjalin patsus, Brigadir N akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan," lanjut Artanto.

Patsus merupakan bentuk hukuman disiplin dalam institusi Polri yang diberikan kepada anggota polisi yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Patsus sendiri bisa berupa penempatan di markas, rumah kediaman, ruang tertentu atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

Selain memeriksa Brigadir N, pihak Propam Polda Jateng juga telah meminta keterangan dari saksi, termasuk W, istri Aipda IS.

"Selain itu, beberapa saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.

Artanto juga membeberkan fakta bahwa Aipda IS ternyata sudah saling kenal dengan Brigadir N.

Saat ditanya kronologi adanya dugaan perselingkuhan, Artanto menyebut pihak penyidik masih melakukan pendalaman.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa aksi perselingkuhan ini dilaporkan karena Aipda IS mencurigai istrinya.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggerebekan," terangnya.

Sosok W

Istri dari Aipda IS yang berinisial W tersebut adalah seorang 

ibu guru yang mengajar di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Cipiring, Kendal.

Ibu guru yang diduga berselingkuh dengan pria yang pangkatnya lebih rendah dari sang suami ini merupakan guru yang telah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir.

"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," ujarnya, Senin (6/10/2025).

Terkait dengan sanksi yang diberikan, ia mengatakan bahwa saat ini W masih diperiksa di sekolah tempatnya mengajar.

Jadi, pihak BKPP masih belum bisa memberikan sanksi.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah."

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya," lanjut Abdul Basir, dikutip dari TribunJateng.com.

Setelah diperiksa, nantinya hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke BKPP dan sanksi bisa diberikan.

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

Ada tiga sanksi yang bisa diberikan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan dampak dan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” paparnya.

Tak hanya PPPK, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran juga bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Brigadir merupakan salah satu pangkat di golongan Bintara.

Di golongan Bintara ini, terdiri dari Bripda atau Brigadir Polisi Dua yang menjadi pangkat terendah dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang tertinggi di golongan Bintara.

Sementara Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berada satu tingkat di bawah Aiptu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Nindia Novrin Menangis Saat Ditangkap di Sumsel

(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved