Berita Terkini Nasional
Rusli Pelaut Viral Nikahi 2 Wanita Sepulang ke Indonesia, 3 Tahun Berlayar di China
Pelaut yang tengah menjadi perhatian publik tersebut bernama Rusli asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Sealatan.
Nursamsi menegaskan tentang keputusan Rusli yang poligami, pihak keluarga akan berusaha adil terhadap kedua istri Rusli.
"Kita berdiri di tengah-tengah, tidak ada membedakan istri pertama dan kedua," tandasnya.
Nursamsi menyebut, Warni sudah menandatangani surat pernyatan kesediaan dipoligami.
"Sudah sama-sama siap dipoligami, sudah ada surat pernyataan dari Warni," sambungnya.
Sementara itu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.
Kepala KUA Uluere Zainuddin Samad menjelaskan penangguhan berkas itu karena jeda pendaftaran dengan hari akad yang seharusnya 10 hari.
"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari."
"Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat. Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelas Zainuddin saat dihubungi Tribun-Timur.com lewat telepon, Senin (6/10/2025).
Selain itu, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.
Lebih lagi, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.
Padalah, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.
Meski demikian, pihak KUA Uluere masih menunggu permohonan resmi rekomendasi nikah dari Rusli.
"Kalau Rusli dan Warni dikasih kebijakan, kita lihat nanti bagaimana permohonannya," tambahnya.
Zainuddin menegaskan jika Rusli tetap ingin melangsungkan akad dengan Kasma di Uluere, ia harus memiliki izin poligami dari Pengadilan Agama.
"Yang jelas kalau dia menikah di Sinoa dengan Warni dan ingin kembali dengan Kasma (di Uluere), maka harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama," tegasnya.(*)
Berita Selanjutnya Sosok E Pejabat Majalengka Viral Selingkuh, Bupati Tak Menyangka: Orangnya Pendiam
Ternyata Penyidik Belum Menemukan Motif Brigadir Esco Dibunuh, Jaksa: Saksi Terbatas |
![]() |
---|
Rani Tembak Mati Temannya karena Sakit Hati Diejek saat Pinjam Uang Buat Beli Beras |
![]() |
---|
Pembunuh Nindia Mengaku Penipu Ulung, Rampok Pajero Buat Begaya: Biar Cewek Suka |
![]() |
---|
Pria Tewas Dianiaya Teman Gegara Tak Tepat Janji Bayar Utang, Selalu Jawab Minggu Depan |
![]() |
---|
ASN Asal Lampung Ditangkap setelah Penyamarannya Jadi Jaksa dari Kejagung RI Terbongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.