Berita Terkini Nasional

Rusli Pelaut Viral Nikahi 2 Wanita Sepulang ke Indonesia, 3 Tahun Berlayar di China

Pelaut yang tengah menjadi perhatian publik tersebut bernama Rusli asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Sealatan.

Istimewa/TribunTimur.com
NIKAHI DUA WANITA - Kolase foto Kasma (kiri) Rusli (tengah) dan Warni (kanan). Warni dan Kasma adalah istri Rusli yang dinikahi dalam waktu berselang dua hari, 5 Oktober dan 7 Oktober 2025 di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rusli Pelaut viral nikahi dua wanita sepulang ke Indonesia setelah tiga tahun berlayar di China. 

Nursamsi menegaskan tentang keputusan Rusli yang poligami, pihak keluarga akan berusaha adil terhadap kedua istri Rusli.

"Kita berdiri di tengah-tengah, tidak ada membedakan istri pertama dan kedua," tandasnya.

Nursamsi menyebut, Warni sudah menandatangani surat pernyatan kesediaan dipoligami.

"Sudah sama-sama siap dipoligami, sudah ada surat pernyataan dari Warni," sambungnya.

Sementara itu, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere, Bantaeng, menangguhkan berkas pencatatan pernikahan Rusli dengan calon istri keduanya, Kasma.

Kepala KUA Uluere Zainuddin Samad menjelaskan penangguhan berkas itu karena jeda pendaftaran dengan hari akad yang seharusnya 10 hari.

"Berkasnya (Rusli dan Kasma) sudah masuk tapi belum kita proses untuk didaftar karena jeda pendaftaran dengan hari akad nikah itu 10 hari."

"Kami keluarkan pengumuman nikah dan menunggu tanggapan masyarakat. Belum 10 hari sudah ada tanggapan dari masyarakat (Rusli dan Warni menikah), makanya kami tangguhkan," jelas Zainuddin saat dihubungi Tribun-Timur.com lewat telepon, Senin (6/10/2025).

Selain itu, penangguhan dilakukan karena kendala administratif dan sosial di sela masa pernikahan Rusli dan Kasma.

Lebih lagi, berkas rekomendasi nikah antara Rusli dan Warni juga belum diterbitkan oleh pihaknya.

Padalah, seseorang yang hendak menikah dengan warga di luar kecamatan wajib mengantongi surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

"Belum ada rekomendasi dari KUA Uluere (kampung Rusli) ke KUA Sinoa (kampung Warni)," ujarnya.

Meski demikian, pihak KUA Uluere masih menunggu permohonan resmi rekomendasi nikah dari Rusli.

"Kalau Rusli dan Warni dikasih kebijakan, kita lihat nanti bagaimana permohonannya," tambahnya.

Zainuddin menegaskan jika Rusli tetap ingin melangsungkan akad dengan Kasma di Uluere, ia harus memiliki izin poligami dari Pengadilan Agama.

"Yang jelas kalau dia menikah di Sinoa dengan Warni dan ingin kembali dengan Kasma (di Uluere), maka harus ada izin poligami dari Pengadilan Agama," tegasnya.(*)

Berita Selanjutnya Sosok E Pejabat Majalengka Viral Selingkuh, Bupati Tak Menyangka: Orangnya Pendiam

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved