Berita Terkini Nasional
Awal Mula Kompol HS Dokter Polisi RS Bhayangkara Dituduh Rudapaksa Mantan Pacar di Hotel
Peristiwa itu diungkap mantan pacar Kompol HS saat melaporkan doknum dokter polisi tersebut ke Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara - Awal mula Kompol HS oknum dokter polisi (Dokpol) RS Bhayangkara Kendari, Sulawesi Tenggara dituduh rudapaksa mantan pacar berinisial H (29) di hotel.
Peristiwa itu diungkap mantan pacar Kompol HS saat melaporkan doknum dokter polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025).
Kompol HS tak hanya dilaporkan soal rudapaksa, melainkan juga terkait perampasan barang milik H.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP). Tentang laporan itu, mantan pacar Kompol HS menceritakan kronologinya.
Menurut cerita H, kejadian itu berawal dari Kompol HS mendatangi tempat kerja korban dan mengajaknya makan pada Sabtu (4/10/2025).
Kompol HS, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam tetap menunggu meskipun korban menolaknya.
"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025) dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Saat H menyatakan menolak untuk ikut, Kompol HS diduga melakukan pemaksaan dengan cara merampas barang-barang milik korban.
"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.
Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.
H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.
Namun, H menegaskan bahwa pada saat dugaan tindakan rudapaksa dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.
Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.
Korban sempat memohon untuk diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.
Korban kemudian dibawa dari RS Bhayangkara menuju RS Santa Anna. Di tempat ini, H meminta berhenti dan memesan ojek online (Maxim) untuk pulang, menolak permintaan HS untuk ikut.
Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.
"Kejadian yang kedua itu, kemarin tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.
Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.
Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.
Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," kata Eka.
Sementara itu, Kompol HS yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.22 Wita untuk dimintai tanggapannya terkait laporan ini, belum memberikan respons.
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kompol HS Merasa Difitnah
Kompol HS mengungkapkan tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah.
"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun. Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," jelas dokter spesialis penyakit dalam itu.
Kompol HS menambahkan, hubungan asmaranya dengan H bukanlah hubungan rahasia. Ia mengklaim bahwa keluarga sang wanita juga mengetahui hubungan tersebut.
Bahkan, Kompol HS mengaku telah beberapa kali mengunjungi rumah keluarga H dan berinteraksi secara baik, yang memperkuat bantahannya terhadap laporan dugaan tindak pidana.
Menanggapi dugaan kejadian di hotel yang menjadi inti dari laporan H, Kompol HS menjelaskan bahwa hal tersebut bermula dari kesalahpahaman atau miskomunikasi saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju Unaaha.
Unaaha adalah sebuah kecamatan sekaligus kota yang merupakan ibu kota dari Kabupaten Konawe di Sultra.
"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," jelasnya, menampik adanya tindakan pemerkosaan.
Selain tuduhan pemerkosaan, Kompol HS juga membantah tudingan perampasan barang milik H.
Ia menyatakan bahwa dirinyalah yang selama ini banyak memberikan bantuan materi kepada H. "Saya tidak pernah merampas barang milik H. Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia. Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya. Jadi tuduhan itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Kompol HS berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tutupnya.(*)
Berita Selanjutnya Reaksi Kompol HS Dokter Polisi RS Bhayangkara Dituduh Rudapaksa Mantan Pacar, 'Fitnah!'
Tangis Heryanto Seusai Ditangkap Bunuh Dina Oktavia, Minta Polisi Jaga Istri dan Anaknya |
![]() |
---|
Reaksi Kompol HS Dokter Polisi RS Bhayangkara Dituduh Rudapaksa Mantan Pacar, 'Fitnah!' |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba Rutan Salemba, Terancam Dihukum Mati |
![]() |
---|
Sosok Heryanto Pembunuh Dina Oktavia Bikin Tetangga Kaget, Sudah Beristri dan Pendiam |
![]() |
---|
Modus Kakek 65 Tahun Perdaya Gadis SMA, Korban Kini Hamil 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.