Klarifikasi Dokter Polisi yang Dilaporkan Gegara Dituduh Mantan Paksa Berhubungan

Dokter polisi berinisial Kompol HS yang dilaporkan ke Bidpropam oleh mantan kekasihnya, menyampaikan klarifikasinya atas tuduhan yang dilayangkan H.

TribunnewsSultra.com/Istimewa
PROPAM POLDA SULTRA - Foto ilustrasi, gedung Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Propam Polda Sultra. Dokter polisi berinisial Kompol HS yang dilaporkan ke Bidpropam oleh mantan kekasihnya, menyampaikan klarifikasinya atas tuduhan yang dilayangkan H (29). H mengaku sebagai mantan kekasihnya. Dalam laporannya, H mengaku telah dipaksa berhubungan layaknya suami istri dengan Kompol HS, di satu hotel di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Di tempat ini, H meminta berhenti dan memesan ojek online (Maxim) untuk pulang, menolak permintaan HS untuk ikut.

Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.

"Kejadian yang kedua itu, tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.

Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.

Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.

Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.

"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," kata Eka.

Sementara itu, Kompol HS yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.22 Wita untuk dimintai tanggapannya terkait laporan ini, belum memberikan respons.

Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Berita selanjutnya Paksa Mantan Pacar Berhubungan, Oknum Pamen Dilaporkan ke Propam

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3 dari 3
Tags
polisi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved