Klarifikasi Dokter Polisi yang Dilaporkan Gegara Dituduh Mantan Paksa Berhubungan
Dokter polisi berinisial Kompol HS yang dilaporkan ke Bidpropam oleh mantan kekasihnya, menyampaikan klarifikasinya atas tuduhan yang dilayangkan H.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kendari - Dokter polisi berinisial Kompol HS yang dilaporkan ke Bidpropam oleh mantan kekasihnya, menyampaikan klarifikasinya atas tuduhan yang dilayangkan H (29).
H mengaku sebagai mantan kekasihnya. Dalam laporannya, H mengaku telah dipaksa berhubungan layaknya suami istri dengan Kompol HS, di satu hotel di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun, Kompol HS membantah tuduhan yang dilayangkan H tersebut. Bahkan menurut HS, keduanya masih berstatus kekasih, bukan mantan.
Kompol HS merupakan seorang perwira menengah alias pamen yang bertugas sebagai dokter polisi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.
Pamen adalah singkatan dari Perwira Menengah, yaitu kelompok pangkat di atas perwira pertama (Pama) dan di bawah perwira tinggi (Pati).
Pamen menempati tingkatan menengah dalam struktur kepemimpinan Polri, dengan tugas utama sebagai komandan lapangan tingkat menengah, kepala satuan kerja, atau pembina staf di level strategis Polres hingga Polda.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsSultra.com, Kompol HS mengungkapkan, tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah.
Dokpol Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari ini mengaku dirinya mempunyai hubungan spesial dengan H.
"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun. Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," jelas Kompol HS saat dikonfirmasi.
Kompol HS menambahkan, hubungan asmaranya dengan H bukanlah hubungan rahasia. Ia mengklaim bahwa keluarga sang wanita juga mengetahui hubungan tersebut.
Bahkan, Kompol HS mengaku telah beberapa kali mengunjungi rumah keluarga H dan berinteraksi secara baik, yang memperkuat bantahannya terhadap laporan dugaan tindak pidana.
Menanggapi dugaan kejadian di hotel yang menjadi inti dari laporan H, Kompol HS menjelaskan bahwa hal tersebut bermula dari kesalahpahaman atau miskomunikasi saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju Unaaha.
"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," jelasnya, menampik adanya tindakan pemerkosaan.
Selain tuduhan pemerkosaan, Kompol HS juga membantah tudingan perampasan barang milik H. Ia menyatakan bahwa dirinyalah yang selama ini banyak memberikan bantuan materi kepada H.
"Saya tidak pernah merampas barang milik H. Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia. Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya. Jadi tuduhan itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Kompol HS berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tutupnya.
Lapor ke Propam
Sebelumnya, korban H menceritakan pada Sabtu (4/10/2025), Kompol HS, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, mendatangi tempat kerjanya dan mengajaknya makan.
Meskipun H menolak karena masih bekerja, Kompol HS yang bertugas sebagai dokter polisi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari ini, tetap menunggu.
"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025).
Saat H menyatakan menolak untuk ikut, Kompol HS diduga melakukan pemaksaan dengan cara merampas barang-barang milik korban.
"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.
Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.
H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.
Namun, H menegaskan, pada saat dugaan tindakan rudapaksa dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.
Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.
Korban sempat memohon untuk diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.
Korban kemudian dibawa dari RS Bhayangkara menuju RS Santa Anna.
Di tempat ini, H meminta berhenti dan memesan ojek online (Maxim) untuk pulang, menolak permintaan HS untuk ikut.
Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.
"Kejadian yang kedua itu, tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.
Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.
Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.
Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," kata Eka.
Sementara itu, Kompol HS yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.22 Wita untuk dimintai tanggapannya terkait laporan ini, belum memberikan respons.
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Berita selanjutnya Paksa Mantan Pacar Berhubungan, Oknum Pamen Dilaporkan ke Propam
polisi
Tangis Heryanto Seusai Ditangkap Bunuh Dina Oktavia, Minta Polisi Jaga Istri dan Anaknya |
![]() |
---|
Reaksi Kompol HS Dokter Polisi RS Bhayangkara Dituduh Rudapaksa Mantan Pacar, 'Fitnah!' |
![]() |
---|
Ledakan Dahsyat Gedung Farmasi Pondok Aren Masih Diselidiki Polisi, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Lesti Kejora Diminta Jawab 27 Pertanyaan Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Brigadir AN Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Terbongkar dari Video Mesra di HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.