Nasib Nadiem Makarim Seusai Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Tetap di Bui
Nasib eks Mendikbudristek Nadiem Makarim seusai hakim menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka atas dugaan korupsi Chromebook.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Berita selanjutnya Gugatan Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Sah Jadi Tersangka KorupsiĀ
Gugatan Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Sah Jadi Tersangka KorupsiĀ |
![]() |
---|
Tangan Nadiem Makarim Tetap Diborgol Setelah Jalani Operasi Ambeien |
![]() |
---|
Hakim Kabulkan Praperadilan Mantan Kadis PUTR Kota Metro, Status Tersangka Gugur |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.