Nasib Nadiem Makarim Seusai Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Tetap di Bui

Nasib eks Mendikbudristek Nadiem Makarim seusai hakim menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka atas dugaan korupsi Chromebook.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN DITOLAK - Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nasib eks Mendikbudristek Nadiem Makarim seusai hakim menolak permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka atas kasus dugaan korupsi Chromebook. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal, I Ketut Darpawan, membacakan putusan tersebut. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Berita selanjutnya Gugatan Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Sah Jadi Tersangka KorupsiĀ 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved