Respons Suami Anti Puspita, Tak Tahu Istrinya Gabung Grup Medsos Open BO

Respons Adi Rosadi (36), suami Anti Puspita Sari (22), tak mengetahui jika istrinya gabung dalam grup media sosial open booking online atau open BO.

TribunSumsel.com/YouTube
RESPONS SUAMI - Kenangan Adi bersama AP sebelum meninggal. Respons Adi Rosadi (36), suami Anti Puspita Sari (22), mama muda yang tewas dibunuh teman kencannya di kamar hotel, saat pelaku ditangkap. Adi Rosadi mengucapkan rasa terima kasihnya kepada aparat kepolisian atas penangkapan terhadap Febrianto (22), terduga pelaku pembunuhan istrinya. Namun demikian, Adi Rosadi tak mengetahui jika istrinya gabung dalam grup media sosial open booking online atau open BO. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Respons Adi Rosadi (36), suami Anti Puspita Sari (22), mama muda yang tewas dibunuh teman kencannya di kamar hotel, saat pelaku ditangkap.

Adi Rosadi mengucapkan rasa terima kasihnya kepada aparat kepolisian atas penangkapan terhadap Febrianto (22), terduga pelaku pembunuhan istrinya.

Namun demikian, Adi Rosadi tak mengetahui jika istrinya gabung dalam grup media sosial open booking online atau open BO.

Febrianto dan Anti Puspita berkenalan melalui grup medsos tersebut, dan terjadi kesepakatan antara keduanya, yakni check in hotel dengan bayaran Rp300 ribu untuk 2 kali berhubungan. Diduga Anti Puspita menjalani praktik prostitusi alias open BO, tanpa sepengetahuan sang suami.

Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan Febrianto seusai ditangkap tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kawasan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/10/2025).

Anti Puspita, yang merupakan warga Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang itu, ditemukan tak bernyawa dalam kamar hotel Lendosis, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang, Sabtu (11/10/2025).

Secara bahasa, istilah “open BO” berasal dari bahasa gaul internet. Kepanjangan “BO” adalah “Booking Order”, yang secara harfiah berarti pesanan pemesanan jasa.

Namun, dalam penggunaan sehari-hari di Indonesia, istilah “open BO” bukan bermakna umum atau netral. Istilah ini umumnya digunakan di media sosial atau aplikasi perpesanan sebagai kode atau eufemisme untuk menawarkan jasa prostitusi secara online.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Sripoku.com, menurut pengakuan Febri, ia janjian bertemu dengan Anti melalui media sosial berisikan grup open booking online.

"Iya benar (sudah ditangkap). Ditangkap di Banyuasin," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi.

Mengenai penangkapan Febrinto, Adi Rosadi (36) suami korban, mengaku lega.

"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega," ucap Adi dengan suara yang penuh haru kepada Sripoku.com, Kamis (16/10/2025).

Adi juga menegaskan harapannya agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena dia sudah menghilangkan nyawa istri saya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adi juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, baik Jatanras Polda Sumsel maupun Satreskrim Polrestabes Palembang, atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini.

"Saya dan keluarga besar mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras untuk menangkap pelaku," kata Adi dengan penuh haru.

Sebelum tertangkapnya pelaku, Adi Rosadi selaku suami Anti tidak pernah membahas tentang grup booking online yang dimiliki istrinya.

Sepengetahuan Adi, wanita yang sebenarnya tengah mengandung anak keduanya itu punya profesi sebagai kurir makanan.

Namun, Adi tidak menampik dirinya pernah memergoki sang istri sedang chat di WhatsApp dengan pria lain.

Febri diduga kuat adalah pria yang terekam CCTV check-in hotel bareng Anti.

Ketika CCTV tersebut diperlihatkan kepada Adi, Adi mengaku tidak mengenal pria tersebut.

Berita selanjutnya Anti dan Febrianto Kenalan dari Grup Medsos, Sepakat Rp300 Ribu 2 Kali Berhubungan

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
open BO
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved