Berita Terkini Nasional

Istri Potong Alat Vital Suami Gegara Cemburu, Korban Tewas setelah 23 Hari Dirawat

Sang istri pemotong alat vital suami menjalani rekonstruksi pada Selasa (21/10/2025) di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
REKONSTRUKSI - Pada Selasa (21/10/2025), jajaran Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus istri potong alat vital suaminya. AZ memeragakan 18 adegan yang sebagian besar berlangsung di dalam kamar. Suami akhirnya tewas setelah 23 hari dirawat. (Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo ) 

"Kami mengetahui bahwa pelakunya adalah istrinya sendiri. Yang mana istrinya itu, katanya dia cemburu melihat isi chat dari handphone korban," ujar Ganda.

Usai kasus terungkap, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Kronologi hasil rekonstruksi

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa tragis ini terjadi di kediaman AZ dan H di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk.

Pertengkaran tersebut bermula saat AZ membuka ponsel sang suami dan mendapati chat dari seorang perempuan yang diduga menunjukkan perselingkuhan.

Dipenuhi rasa cemburu, AZ kemudian memotong alat kelamin korban menggunakan pisau cutter saat suaminya tertidur.

Setelah menyadari alat kelamin korban terputus, AZ membantu suaminya pergi ke rumah sakit terdekat dengan sepeda motor.

Pihak kepolisian baru menerima laporan dari keluarga korban sekitar tiga hari setelah kejadian.

"Kami terima laporan, kami cek TKP, kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit," jelas Ganda.

Saat ditemui, polisi menyebut korban tengah menjalani perawatan medis di RSCM akibat luka parah yang dialaminya. Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, H meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap AZ.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan atau penganiayan mengakibat yang meninggal. Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Berita Selanjutnya Keluarga Desak Polisi Buka Hubungan Arya Daru-Vara, 'Jangan Ditutup Alasan Privasi'

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved