Berita Terkini Nasional

Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir

engakuan Agung Sanjaya alias AS (24), tersangka pembunuhan dan pembakaran sopir truk bernama  Asril Wahyudi (28).

Editor: taryono
Tribun Sumsel.com
TERSANGKA PEMBAKAR SOPIR- Agung Sanjaya, satu dari 4 tersangka pembunuhan dan bakar Asril Wahyudi (28 ), sopir Solok Selatan, menyesal hingga titip pesan ke istri dan anaknya. Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir. 

Keempatnya diarahkan menuju sebuah kos-kosan dan tersangka mengaku tak diberi jatah makan.

"Sebenarnya ada ditawari makan, tapi tempatnya jauh kalau jalan kaki. Jadi tidak makan, kami kesal," tutur tersangka.

Para tersangka lalu sepakat untuk pulang dan menumpang sebuah mobil muatan jeruk.

Namun mobil tersebut tak sampai ke tujuan para tersangka yakni di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat.

Keempatnya terpaksa berhenti di tengah perjalanan dan harus menunggu tumpangan kendaraan lainnya di saat hari sudah malam.

Beberapa saat menunggu, melintas truk tronton yang dikemudikan korban.

"Kebetulan korban melintas dan kami diajak naik (truk). Tiga orang ini (AD, RS, IS) mau merampok dan akhirnya saya yang melakukannya (membunuh) karena kesal (akibat perlakuan di proyek)," ungkap tersangka.

"Saya tertekan karena sudah mengajak ketiga pelaku untuk kerja tetapi hasilnya tidak ada," ungkapnya lagi.

"Aku merasa tertekan karena mereka bertiga (pelaku) ini kalau tidak aku lakukan, aku juga yang cacat, nama aku yang jahat, karena yang mengajak kerja ini kan tahunya dengan aku, sedangkan mereka gak tahu," ujar Agung.

Setelah membekap korban menggunakan jaket hingga tak bernyawa, para tersangka membawa truk ke perkebunan tebu.

Saat melintas di TKP, mesin kendaraan tiba-tiba mati dan para tersangka memilih membakar truk beserta korban di dalamnya.

Para tersangka juga sempat mengambil uang sebesar Rp 214 ribu di saku pakaian korban yang tak bernyawa itu.

Sambil terisak, tersangka AS mengungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.

"Kepada keluarga korban dan masyarakat, saya selaku pelaku memohon maaf. Saya merasa khilaf," ucap tersangka AS.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kemudian Pasal 338, 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan serta pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup," kata Bagus diwawancarai terpisah.

Baca juga: Modus Beli Rokok, Pelaku Gelapkan Motor Warga Sidodadi Lalu Digadaikan

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved