Berita Terkini Nasional

Kenal Melalui MiChat, Ihsan Tergiur Tawaran Novrianto, Padahal Sudah Punya Istri

Kembali, fakta mencengangkan terungkap dari kasus pembunuhan Novrianto (39) yang dilakukan Ihsan (44) pada Minggu di kediaman pelaku di Siak, Riau.

Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
KENAL VIA MICHAT - Ihsan, tersangka kasus pembunuhan di Perawang Barat, Kecamatan Tualang, saat memberikan keterangan kepada pers, Jumat (31/10/2025). Ihsan yang telah memiliki istri justru tergiur dengan tawaran Novrianto tersebut dan mengiyakan ajakan bertemu. Sampai akhirnya Novrianto datang menemui Ihsan dan memberikan layanan yang dijanjikan tersebut. Kisah tersebut menjadi latar belakang dari penemuan jasad Novrianto yang dibungkus terpal dan terkubur di lahan rumah warga di Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. 

Setelah mereka berdua puas, lanjut lagi minum tuak. Menjelang subuh, istrinya mandi sambil menangis.

Setelah itu ia pergi ke pasar untuk berjualan. Ihsan sempat mengantar istrinya tersebut hingga ke pintu pagar. 

Sakit Hati Tak Diberi Hotspot Wifi

Pukul 04.54 WIB, Ihsan meminta tethering atau hotspot wifi ke Novrianto. Pukul 05.25 WIB, Novrianto mematikan hotspot pribadinya. Alasannya kuota tinggal 200 mb. 

“Tapi dia masih nonton video porno saya lihat, saya merasa dia hitung-hitungan sementara saya sudah berikan semuanya, jadi saya sakit hati,” ujarnya. 

Saat itu Ihsan melihat parang di dalam ember lalu membacok kepala Novrianto. Korban kaget langsung berdiri dan menanyakan ada apa. Ihsan membacoknya dua kali dan ditangkis korban menggunakan tangan.

Saat itu, korban lari keluar rumah namun pagar terkunci. Saat itulah Ihsan menghabisi korban hingga meninggal.

Sekira pukul 05.34 WIB Ihsan kembali ke rumah untuk mencuci parang. Kemudian menggulung kasur serta kain yang terkena darah untuk dibawa dan dibuang ke belakang rumah dengan ditutupi daun kering.

Ihsan mengambil terpal berwarna biru yang terletak di meja luar rumah dan digunakan untuk menutupi jasad korban. Lalu ditutup lagi dengan menggunakan daun daun pisang dan daun kering diatas jasad tersebut.

Pukul  06.20 WIB istri tersangka pulang  ke rumah. Ia kaget melihat suaminya sepertinya tiba-tiba rajin.

“Tumben rajin mana si gatal itu Pa? Kata istrinya saya. Lalu saya jawab dia sudah dijemput kawannya,” ujar Ihsan. 

Sekira pukul 06.30 WIB tersangka menggali lubang di sisi sebelah kanan jasad korban dengan ukuran panjang 2 meter dan kedalaman 1 meter, kemudian tersangka memasukkan jasad ke dalamnya. 

Pukul 08.30 WIB tersangka masuk ke rumah dalam kondisi berkeringat dan nafas tersengal sengal.

Pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB tersangka meninggalkan rumah untuk melarikan diri.

“Saya sangat menyesal, tapi semua sudah berlalu. Entah kenapa sampai seperti ini, saya sendiripun tak menyangka,” ujar Ihsan. 

Modus Operandi Pembunuhan di Siak

Dalam keterangan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, berikut modus operandinya: 

  • Tersangka dan korban bertemu untuk meminum tuak dirumah tersangka sebanyak 2 kali pada tanggal 11 dan 25 Oktober 2025.
  • Pada tanggal 11 Oktober 2025 korban meraba raba istri tersangka setelah meminum tuak bersama tersangka.
  • Pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB tersangka dan korbanmeminum tuak bersama kembali dirumah tersangka.
  • Pada tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 03.00 WIB tersangka menarikpaksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawa ke ruangtamu untuk melayani korban untuk berhubungan suami istri.
  • Tersangka membaringkan dan memegangi kedua tangan istrinya, kemudian istri tersangka meronta ronta tetapi diperintahkan oleh tersangka untuk diam sehingga istri tersangka merasa takut.
  • Lalu korban memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kemaluan istri tersangka, sedangkan tangan sebelah kiri tersangka memegang areal dada istrinya.
  • Setelah istri tersangka dipaksa melayani korban, kemudian giliran tersangka melakukan hubungan badan dengan istrinya. Setelah itu, tersangka kembali duduk bersama korban untuk meminum tuak.
  • Pada Pukul 04.30 WIB istri tersangka mandi sambil menangis dan bersiap siap untuk berangkat berjualan ke Pasar Km 4 Perawang. Istri diantarkan olehtersangka kedepan pintu pagar rumahnya dalam kondisi menangis.
  • Sekira pukul 04.55 WIB tersangka meminta hotspot kepada korban dikarenakan HP istrinya yang dijadikan hotspot dibawa ke Pasar.
  • Sekira pukul 05.25 WIB korban mematikan hotspot, kemudian tersangka menanyakan alasan korban mematikan hotspot yaitu HP korban Lowbatt dan kuota HP korban tersisa 200 MB.
  • Namun tersangka melihat korban masih menonton Video Porno di HP nya, sehingga tersangka merasa sakit hati karena korban itung itungan masalahhotspot. Sedangkan istri tersangka dipersilakan untuk disetubuhi oleh korban, tersangka tidak ada itung itungan. Dari saat itulah timbul pikiran tersangka untuk menghabisi dan membunuh korban.
  • Setelah itu, tersangka melihat 1 buah parang dengan gagang warna hijau yang terletak didalam ember dekat samping pintu rumah yang tidak jauh dari tempat tersangka duduk.
  • Kemudian tersangka berdiri dan berjalan pelan untuk mengambil parang yang berada di dalam ember, kemudian secara diam diam berjalan ke arah korban dan mengayunkan ke arah ubun ubun kepala korban yang sedang bermain HP.
  • Kemudian korban kaget dan berdiri sambil mengatakan “kenapa kau”. Tersangka membacok kembali korban namun ditangkis sebanyak 2 kali olehkorban, kemudian korban lari keluar rumah dan melihat tersangka masih mengejar korban kearah pintu pagar depan rumah,namun pagar dalam keadaan terkunci, kemudian korban lari ke sisi kanan pagar.
  • Tersangka membacok dibagian muka korban hingga terjatuh, dikarenakan korban masih bergerak tersangka membacok lagi dibagian leher korban, karena masih bergerak lagi, tersangka membacok pada bagian wajah pipi sebelah kiri korban dan berhenti membacok saat korban sudah tidak bergerak.
  • Sekira pukul 05.34 WIB tersangka kembali kerumah untuk mencuci parang dan menggulung kasur serta kain yang terkena darah untuk dibawa dan dibuang ke belakang rumah dengan ditutupi daun kering.
  • Tersangka mengambil terpal berwarna biru yang terletak di meja luar rumah dan digunakan untuk menutupi jasad korban. Lalu ditutup lagi dengan menggunakan daun daun pisang dan daun kering di atas jasad tersebut.
  • Sekira pukul 06.20 WIB istri tersangka pulang ke rumah, kemudian istri tersangka ngomong bersama tersangka dan berkata “tumben rajin mana si gatal itu pa” dijawab tersangka “sudah dijemput kawannya”.
  • Sekira pukul 06.30 WIB tersangka menggali lubang di sisi sebelah kanan jasad korban dengan ukuran panjang 2 meter dan kedalaman 1 meter, kemudian tersangka memasukkan jasad ke dalam lubang.
  • Sekira pukul 08.30 WIB tersangka masuk ke dalam rumah dalam kondisi berkeringat dan nafas tersengal sengal.
  • Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB tersangka meninggalkan rumah untuk melarikan diri.

Barang bukti yang telah disita:

  • 1 (satu) bilah parang dengan gagang berwarna hijau
  • 1 (satu) buah ember berwarna cream tempat tersangka mengambil parang
  • 1 (satu) helai kain berwarna hitam bermotif dengan bercak darah
  • 1 (satu) lembar terpal warna biru;
  • 1 (satu) alat dodos;
  • 1 (satu) buah cangkul;
  • 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna biru muda dengan bercak darah
  • 1 (satu) helai baju lengan panjang warna biru muda hitam
  • 1 (satu) helai celana panjang warna hitam;
  • 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu
  • 1 (satu) buah teko warna biru;
  • 1 (satu) buah patung keramik berbentuk hewan gajah dengan bercak darah
  • 1 (satu) helai celana dalam berwarna abu-abu;
  • 1 (satu) buah cincin batu;
  • 1 (satu) bungkus kantong plastik diduga sisa pembakaran Kasur;- 1 (satu) unit televisi merk SONY berwarna abu-abu dengan bercak darah di tombol power
  • 1 (satu) unit kipas angin merk GREEN TARA berwarna cream abu-abu dengan bercak darah
  • 1 (satu) buah plastik skincare dengan bercak darah
  • 1 (satu) buah sandisk yang berisi salinan rekamanan CCTV

Pasal yang dipersangkakan:

Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Ancaman Pidana : 20 Tahun/ seumur hidup

“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengatakan pernah melakukan hubungan badan (sejenis) dengan korban di ruko walet dekat rumah tersangka yang dilakukan kurang lebih satu bulan yang lalu,” kata Kapolres.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved