Berita Terkini Nasional
Fakta Mengejutkan Dibongkar Ibu Angkat Prada Lucky, Dilarang Foto dan Video
Fakta mengejutkan kembali terungkap dari persidangan atas kasus kematian Prada Lucky Namo yang diduga dianiaya seniornya.
"Saya menjaga Lucky di rumah sakit sampai dia meninggal. Waktu di ICU dokter bilang ginjal dan paru-parunya rusak," ucap saksi.
Saksi menuturkan, pada 4 Agustus 2025 malam sekitar pukul 21.30 WITA, ia pulang dengan kondisi almarhum masih sadar namun kesulitan bernapas.
Keesokan paginya, saksi kembali ke rumah sakit dan melihat kondisi Prada Lucky semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
"Saya sangat sayang dengan almarhum," katanya dengan tangis tertahan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, mama angkat Prada Lucky juga mengungkap pada 28 Juli 2025, almarhum sempat mengaku telah dipukul oleh seniornya.
Setelah itu, kata saksi sekitar 10 orang anggota datang menjemput Prada Lucky di rumah sang mama angkat.
Saksi bahkan sempat menegur seorang terdakwa agar tidak lagi memukul almarhum.
Kasus kematian Prada Lucky ini terbagi menjadi tiga berkas perkara di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
Berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 berisi 17 terdakwa, antara lain Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara itu, berkas perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 memuat empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto. Oditur Militer dalam perkara ini adalah Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.
| Warga Geger IRT Ditemukan Tewas Mengenaskan, 30 Menit Sebelumnya Masih Aktivitas |
|
|---|
| Motif 5 Pelaku Aniaya Musafir di Masjid Agung Sibolga hingga Tewas |
|
|---|
| Setianingsih Ditemukan Meninggal Membusuk, Jasadnya Ditunggui 2 Anaknya |
|
|---|
| Malu Punya Banyak Anak, Solehak Tega Kubur Bayi Baru Saja Dilahirkan |
|
|---|
| Penyebab Reski Kelvin Gigit Lengan dan Paha Kapolsek Sungai Lilin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Fakta-Mengejutkan-Dibongkar-Ibu-Angkat-Prada-Lucky-Dilarang-Foto-dan-Video.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.