Berita Terkini Nasional

Christiano Divonis Penjara 14 Bulan Usai Tewaskan Argo, Hakim: Terdakwa Ingin Kuliah

Christiano Tarigan divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara setelah menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas. 

Editor: Kiki Novilia
Istimewa
VONIS RINGAN - Sidang vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (6/11/2025).  Christiano Tarigan divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara setelah menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas.  

"Intinya kita nunggu konsultasi dengan dengan Ano maupun dengan keluarganya apa yang mau diambil. 7 hari kan waktunya untuk pikir-pikir. Kita lihat itu aja," kata Achiel. 

Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar yang hadir dalam persidangan ini juga mengaku masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Mengingat, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari penuntut umum. 

Dalam amar tuntutan, JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita selanjutnya Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi Penjara 12 Tahun, Hakim Singgung Masa Depan LM

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved