Berita Terkini Nasional
Christiano Divonis Penjara 14 Bulan Usai Tewaskan Argo, Hakim: Terdakwa Ingin Kuliah
Christiano Tarigan divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara setelah menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas.
"Intinya kita nunggu konsultasi dengan dengan Ano maupun dengan keluarganya apa yang mau diambil. 7 hari kan waktunya untuk pikir-pikir. Kita lihat itu aja," kata Achiel.
Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar yang hadir dalam persidangan ini juga mengaku masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Mengingat, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari penuntut umum.
Dalam amar tuntutan, JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita selanjutnya Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi Penjara 12 Tahun, Hakim Singgung Masa Depan LM
| Resmi Jadi Tersangka, Roy Suryo Minta Aparat Adil, Bersyukur Tak Ditahan |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Usul Siswa Nakal Dihukum Babat Rumput dan Ngecat Ruangan |
|
|---|
| Kronologi Mbah Tarman Kehilangan Cek Rp3 M, Terakhir Ditaruh di Kamar |
|
|---|
| Pria Dihabisi Teman Nongkrong Gegara Ogah Pinjami Uang, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban |
|
|---|
| Siswa dan Guru Berhamburan Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid Sekolah, Puluhan Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Christiano-Divonis-14-Bulan-Penjara-Usai-Tewaskan-Argo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.