Berita Terkini Nasional

Kejinya Akmal, Mahasiswa di Purwakarta Rudapaksa Siswi SMP lalu Korban Dibunuh

Kejinya Ardiayana Akmal (23), seorang mahasiswa asal Purwakarta, Jawa Barat, tega rudapaksa siswi SMP, dan setelah puas korban dibunuhnya.

Tribunjabar.id / Deanza Falevi
RUDAPAKSA SISWI SMP - Tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP, Ardiayana Akmal (23), saat digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Mahasiswa Purwakarta, Ardiayana Akmal (23), rudapaksa dan bunuh siswi SMP berinisial JS (15).
  • Korban tewas akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut, lalu jasadnya dibuang ke sungai.
  • Pelaku sempat menyimpan jasad korban di rumah selama 8 jam sebelum membuangnya.
  • Akmal dijerat UU TPKS, UU Perlindungan Anak, pasal pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman 16 tahun penjara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Purwakarta - Kejinya Ardiayana Akmal (23), seorang mahasiswa asal Purwakarta, Jawa Barat, tega rudapaksa siswi SMP, dan setelah puas korban dibunuhnya.

Seusai melakukan tindakan tak bermoral tersebut, Akmal membuang jasad siswi SMP yang diketahui berinisial JS (15) itu di aliran sungai.

Rudapaksa adalah tindakan memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan atau melawan kehendaknya, biasanya disertai kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis.

Tindakan ini termasuk kejahatan berat terhadap kesusilaan dan hak asasi manusia. Dalam hukum Indonesia, rudapaksa diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan hukuman bisa lebih berat jika korbannya anak di bawah umur.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJabar.id, kalimat “saya sangat menyesal” menjadi ungkapan pertama yang keluar dari mulut Akmal, mahasiswa yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS.

‎Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).

‎Menurut Kapolres, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025. Dari perkenalan singkat itu, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

‎"Pelaku menjemput korban di satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125," kata Anom.

‎Pertemuan itu berujung tragis. Di rumahnya, kata Anom, pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dan merudapaksa korban.

‎"Korban akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran napas," ujar Anom.

‎Lebih memilukan lagi, lanjut dia, pelaku membiarkan jasad korban di kamar selama delapan jam, dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB.

Saat ibunya pulang, ia menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

‎Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

‎"Total, pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Modus Ajak Keliling Ruang Kelas, Pelajar Rudapaksa Teman Sekolah di Toilet 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved