Berita Terkini Nasional

Nasib Penjaga Lahan yang Tembak Pengacara, Asal Senpi Akhirnya Terkuak

Nasib HD (37), satu di antara penjaga lahan kosong di Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakpus, seusai tembak pengacara yang klaim kepemilihan lahan.

TribunJakarta.com
PELAKU PENEMBAKAN – Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dihadirkan HD (37), pelaku penembakan terhadap seorang pengacara saat bentrokan di lahan kosong Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Penjaga lahan kosong bernama HD (37) menembak seorang pengacara WA (34) saat terjadi sengketa lahan di Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
  • HD telah ditangkap Polda Metro Jaya dan disita pistol FN kaliber 9 mm beserta 5 peluru yang ia sembunyikan di lokasi.
  • Senjata itu diketahui berasal dari warga Timor Leste yang diberi kepadanya di NTT awal 2025.
  • HD dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Darurat No. 12/1951, terancam 12 tahun penjara,

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Nasib HD (37), satu di antara penjaga lahan kosong di Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seusai tembak pengacara yang klaim kepemilihan lahan.

Sengketa lahan tersebut berujung sang pengacara, inisial WA (34), harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Asal muasal senjata api yang digunakan HD tembak WA akhirnya terungkap. HD telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Selasa (28/10/2025).

Sengketa lahan adalah perselisihan atau konflik antara dua pihak atau lebih yang memperebutkan hak atas kepemilikan, penguasaan, atau penggunaan suatu tanah.

Sengketa ini bisa terjadi karena tumpang tindih sertifikat, perbedaan batas tanah, jual beli tidak sah, warisan, atau penguasaan tanpa izin. Penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan melalui mediasi, pengadilan, atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, HD ternyata sudah menyiapkan senjata api saat bertugas mengamankan lahan kosong di Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Senjata api itu lah yang digunakan HD menembak WA, seorang pengacara.  

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan, insiden bermula sekira pukul 07.28 WIB yang dipicu oleh sengketa lahan.

Saat itu, tujuh orang sedang menjaga lahan tersebut, sementara sekira 80 orang termasuk pengacara datang mengklaim kepemilikan lahan.

"Sehingga terjadi cekcok. Satu di antara yang menjaga lari ke belakang pos mengambil senjata api dan menembakkan ke seorang yang datang ke lahan tersebut dan ini (tembakan) mengenai punggung bagian belakang korban," kata AKBP Abdul Rahim, Selasa (11/11/2025).

Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan hingga menjalani perawatan medis.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, tim Jaga Jakarta dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob mengumpulkan informasi dan barang bukti di lokasi kejadian. 

Petunjuk mengarah pada seorang tersangka yang kemudian diamankan pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama. 

Polisi juga menyita satu pucuk senjata api beserta magasin berisi lima butir peluru tajam.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Baca juga: Alasan Sebenarnya 2 Pelaku Curanmor di Cakung Tembak Hansip, Kini Meringkuk di Bui

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari Timor Leste

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved