Berita Terkini Nasional
Roy Suryo Full Senyum Seusai 9 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut Nyaris Ditahan
Roy Suryo full senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Padahal, Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan 9 jam sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi, Kamis (13/11/2025).
- Ada indikasi awal mereka akan ditahan, terlihat dari prosedur pemotretan hingga hadirnya dokter, namun akhirnya tidak dilakukan penahanan.
- Roy keluar dari ruang pemeriksaan dengan senyum lebar, menyampaikan syukur, dan menyebut kehadirannya sebagai bentuk “mewakili rakyat yang ingin perubahan".
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Roy Suryo full senyum saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Padahal, Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam sebagai tersangka.
Adapun pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs berlangsung pada Kamis (13/11/2025). Tak sendiri, Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ) bersama Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.
Keduanya juga diperiksa dengan status mereka sebagai tersangka atas kasus yang sama.
Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJakarta.com, di balik senyum Roy Suryo, pengacaranya Ahmad Khozinudin membongkar situasi genting jelang pemeriksaan selesai.
"Karena ada dinamika yang kabarnya akan melakukan penahanan terhadap klien kami. Tapi alhamdulillah kami melihat bahwa ada semacam harapan pada institusi kepolisian ketika subjektivitas untuk melakukan penahanan yang diatur KUHAP itu tidak serta-merta digunakan," kata Ahmad dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Metro TV, Jumat (14/11/2025).
Ahmad Khozinudin lalu menyampaikan sejumlah tindakan penyidik yang mengindikasikan akan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Ia menuturkan seseorang yang akan dilakukan penahanan antara lain difoto serta diperiksa oleh dokter.
"Setidaknya dokter yang memeriksa kesehatan dan tadi kabarnya sudah ada dokter yang masuk," kata Ahmad.
"Nah, kalau ada pemeriksaan kesehatan itu selalu menjadi rangkaian untuk melakukan penahanan. Begitu," sambungnya.
Adanya indikasi itu membuat tim pengacara diminta koordinator ligitasi Petrus Selestinus untuk kembali ke Polda Metro Jaya.
"Sehingga kami tadi balik semuanya," imbuhnya.
Namun, Ahmad mengatakan dokter tidak memeriksa Roy Suryo Cs. Pasalnya, ketiganya tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Roy Suryo Ngamuk ke BEM Nusantara dan MUI Gara-gara Dukung Penetapan Tersangka
Mengenai perkembangan perkara, Ahmad Khozinudin menuturkan kliennya ditanyakan sejumlah pertanyaan.
"Khusus untuk Rismon ada beberapa lah tapi tidak terlalu substansi dan tambahannya adalah memang yang paling didalami adalah klarifikasi dari Rismon dan yang lainnya terkait tiga tuduhan utama yang dikonferensi preskan oleh Polda Metro Jaya," kata Ahmad.
Tiga tuduhan itu antara lain manipulasi, editing dan diklaim tidak ilmiah. Sebab, ketiga tersangka dinilai tidak memiliki parameter obyektif.
"Karena itu tadi di antara yang disampaikan adalah bantahan terhadap itu, yakni menuangkan sejumlah ee data-data dan juga analisa termasuk metode yang digunakan sehingga tidak bisa kemudian diklaim itu terjadi manipulasi atau melakukan editing," katanya.
Sedangkan dokumen ijazah Jokowi yang disebut dimanipulasi, Ahmad memberikan penjelasan.
Ia menuturkan dokumen itu telah beredal luas yang juga tidak diakui oleh Jokowi.
Ia mencontohkan dokumen yang diunggah kader PSI Dian Sandi.
"Nah, kalau itu bukan milik saudara Joko widodo, tentu kan tidak perlu izin kepada Jokowi karena tidak diakui juga sebagai dokumennya," imbuhnya.
"Nah, dokumen-dokumen itulah yang kemudian diperkuat setelah Roy Suryo mendapatkan salinan dokumen dari KPU, baik KPU pusat, KPU daerah dan kemudian ternyata dokumen di KPU itu ternyata tidak jauh beda atau sama dengan apa yang di-upload oleh kader PSI Dian Sandi," kata Ahmad.
"Maka kesimpulan yang disampaikan oleh klien kami tidak berubah dari apa yang sebelumnya sudah juga sudah disampaikan. Misalnya Roy menyatakan 99,9 persen palsu dan rismon bahkan dengan bahasa ya hiperbolis lah ya 11.000 triliun palsu," sambung Ahmad.
Ahmad menuturkan pihaknya juga sempat mengkritik pemeriksaan penyidik. Dimana, para tersangka belum memiliki kesempatan untuk mendatangkan ahli,
Penyidik lalu bertanya mengenai ahli yang akan didatangkan para tersangka.
"Kami sudah sampaikan juga setidaknya ada ahli bahasa bahkan linguistik forensik yang akan kami hadirkan. Ada dua ahli pidana, ada satu ahli ITE yang nama-namanya juga sudah kami sounding kepada penyidik," katanya.
Pernyataan Polisi
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menutuskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu. para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.
"Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," sambungnya.
Senyum Roy Suryo
Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan dengan senyum mengembang.
Senyum itu tak lepas dari wajahnya hingga ia menyapa pendukung yang sudah mengunggunya di luar gedung.
Ia tak berbicara banyak. Roy membiarkan juru bicara kuasa hukumnya, Refly Harun, mewakilinya untuk menjelaskan jalannya pemeriksaan secara singkat.
Refly mengatakan, Roy Suryo diperlakukan baik oleh penyidik. Selanjutnya Roy akan beristirahat dan melanjutkan aktivitasnya selagi kuasa hukum menentukan langkah berikutnya.
“Alhamdulillah, saya mengatakan dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, akan bisa menulis dan lain sebagainya,” kata Refly dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Roy hanya menyampaikan rasa syukur atas dukungan simpatisannya, kuasa hukum, hingga penyidik.
“Alhamdulillah, tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus,” ujar Roy Suryo.
Roy Suryo mengeklaim kehadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik untuk mewakili rakyat yang menginginkan perubahan pada politik Indonesia.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” ujar Roy Suryo di hadapan wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Bagi Roy Suryo, pengungkapan kepalsuan ijazah Jokowi ini adalah upaya membantu masyarakat yang sudah resah, tetapi tidak berani menyuarakan aspirasinya.
“Insya Allah apa yang kami lakukan ini ada bisa bermanfaat untuk silent majority. Kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini tapi tidak bisa berteriak-teriak,” kata dia.
| Gus Elham Tampil Pucat setelah Videonya Cium Bocah Viral |
|
|---|
| 5 Turis asal China Tewas Kecelakaan di Buleleng, Bali |
|
|---|
| Robohkan Rumah Mewahnya, Ahmad Sahroni Keluarkan Biaya Rp 250 Juta |
|
|---|
| Aiptu I Digerebek Warga Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar Terkunci, Kini Digunduli |
|
|---|
| Sopir Taksi Online asal Depok Ternyata Tewas Dibunuh 2 Penumpangnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Resmi-Jadi-Tersangka-Roy-Suryo-Minta-Aparat-Adil-Bersyukur-Tak-Ditahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.