Berita Terkini Nasional
Ribka Tjiptaning Siap Diperiksa Polisi Gegara Ucapan Soeharto sebagai Pembunuh Jutaan Rakyat
Melansir Tribunnews.com, Ribka Tjiptaning menyatakan siap diperiksa polisi terkait laporan ARAH.
Ringkasan Berita:
- Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning dilaporkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke polisi setelah menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat” dan menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional.
- Ribka menyatakan siap diperiksa dan menegaskan ucapannya berdasar temuan Tim Ad Hoc Komnas HAM terkait pelanggaran HAM 1965, termasuk pembunuhan massal, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning dilaporkan ke polisi gegara menyebut Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” karena tidak setuju jika Presiden ke-2 RI itu diberi gelar Pahlawan Nasional.
Ribka Tjiptaning dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
Melansir Tribunnews.com, Ribka Tjiptaning menyatakan siap diperiksa polisi terkait laporan ARAH.
"Saya siap diperiksa untuk membuktikan ucapan saya benar bahwa Soeharto tidak layak menjadi pahlawan," kata Ribka kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Selain pengalamannya sendiri sebagai korban, Ribka juga akan meminta kesaksian Tim Ad Hoc bentukan Komnas HAM yang menyelidiki peristiwa 1965.
"Kita bisa dengar kesaksian bagaimana mereka menemukan korban-korban pelanggaran HAM Soeharto itu. Apa benar atau cuma fiksi?" ujarnya.
Menurut dia, temuan utama Tim Komnas HAM waktu itu jelas-jelas menemukan adanya berbagai bentuk pelanggaran HAM berat yang meluas dan sistematis.
"Seperti pembunuhan massal, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang (sekitar 41 ribu orang), penyiksaan, perampasan kemerdekaan fisik, dan kekerasan seksual. Diperkirakan sekitar 32.774 orang hilang, dan beberapa lokasi diidentifikasi sebagai tempat pembantaian," ucap Ribka.
Selain itu, kata Ribka, masih menurut hasil penyeldikan Komnas HAM dikatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang langsung di bawah kendali Soeharto.
"Itu bisa digoogling dan didownload hasil laporannya. Dan itu penyelidikan Pro Yustisia lho. Itu sesuai perintah Undang-undang, tetapi sampai sekarang belum ditindak lanjuti oleh negara. Silakan cari ada itu ringkasan eksekutif tim ad hoc peristiwa 65," tegas Ribka.
Ia menjelaskan, tim yang membuat laporan tersebut juga masih ada dan bisa ikut bersaksi. Tim tersebut, menurutnya, diketuai oleh Nur Kholis dan wakilnya Kabul Supriadi, Johny Nelson Simanjuntak, serta Yosep Adi Prasetyo.
"Satu per satu bisa diminta bersaksi. Termasuk juga korban-korban penculikan era Soeharto yang masih hidup dan kebetulan sekarang ada di kabinet Prabowo bisa ikut kasih kesaksian," tutur Ribka.
Diketahui, pelaporan itu dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).
"Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat," kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas penyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.
Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
“Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya.
Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.
Baca juga: Niatnya Liburan, 2 WN Uzbekistan Malah Jadi PSK Online, Sekali Kencan Rp15 Juta
| Niatnya Liburan, 2 WN Uzbekistan Malah Jadi PSK Online, Sekali Kencan Rp15 Juta |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrin Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Sempat Dirawat di RS, Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan Korban Perundungan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Pemicu Paman Mengamuk Habisi Nyawa Anggota Polisi Keponakannya, Merasa Tak Dihargai |
|
|---|
| Bripka Laode Tewas Ditikam Pamannya Sendiri yang Sedang Mabuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PDIP3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.