Berita Viral
Viral Calon Pengantin Wanita Kabur H-1 Akad Nikah, Disebut Pilih Penjual Batagor
Peristiwa kaburnya calon pengantin wanita H-1 akad nikah, terjadi lagi, kali ini di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, Kendal, Jawa Tengah.
Kondisi ini membuat keluarga serta para pekerja yang berada di lokasi kebingungan dan panik karena akad dijadwalkan berlangsung beberapa jam kemudian.
Klarifikasi Juragan Penjual Batagor
Setelah unggahan kronologi ini menyebar, berkembang isu baru yang mengaitkan hilangnya V dengan sosok pria berinisial H, yang disebut sebagai mantan kekasih V dan diketahui bekerja sebagai penjual batagor di depan dealer tempat V bekerja.
Namun, kebenaran isu tersebut belum dapat dipastikan.
Meski begitu, nama H terlanjur ramai dibicarakan publik hingga akhirnya pihak tempat ia bekerja merasa perlu memberikan klarifikasi resmi.
Melalui akun TikTok Batagor Somay Bandung, istri pemilik usaha tersebut menyampaikan pihaknya tidak mengetahui urusan pribadi H dan tidak terlibat dalam isu yang beredar.
Ia menegaskan tuduhan yang menyeret nama karyawannya belum terbukti.
Dalam pernyataannya, ia meminta masyarakat berhenti menghubungkan usaha batagor tersebut dengan kasus yang masih belum jelas duduk perkaranya.
Ia juga berharap agar publik tidak berspekulasi dan tidak menyudutkan pihak mana pun tanpa fakta yang pasti.
“Assalamualaikum wr wb. Sehubungan dengan kejadian berita yang viral saat ini, saya selaku istri dari owner Batagor Somay Bandung menyampaikan bahwa kami tidak tahu-menahu tentang keterlibatan salah satu karyawan saya atas tuduhan bahwa karyawan saya (Hil*** Fau**) telah membawa pergi mbak V (calon mempelai wanita)," tulisnya pada Kamis (13/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Calon Suami Tuntut Ganti Rugi Rp133 Juta
Di sisi lain, perkembangan kasus semakin melebar setelah pihak keluarga laki-laki, yang berasal dari Banyumas, menggelar mediasi dengan keluarga V.
Informasi mengenai hasil mediasi ini beredar dari sebuah akun Instagram yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Dalam mediasi tersebut, ada dua poin yang dibahas dan disepakati bersama: pertama, hubungan antara kedua calon pengantin resmi dinyatakan berakhir.
Kedua, keluarga V diminta memberikan pertanggungjawaban atas biaya pernikahan yang sudah dikeluarkan keluarga laki-laki.
Nilai biaya yang harus diganti disebut mencapai Rp133 juta dengan tenggat waktu empat bulan.
Nominal tersebut diduga meliputi biaya dekorasi, konsumsi, dokumentasi, serta persiapan lain yang telah dilakukan menjelang hari akad.
Kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya, sementara publik terus memantau perkembangan berikutnya.
| Instruksi Tegas Kapolda NTT Seusai Tahu Anak Buahnya Viral Hajar Siswa SPN |
|
|---|
| Nasib Bripda TT yang Viral Hajar 2 Siswa SPN, Kapolda Langsung Turun Tangan |
|
|---|
| Diiming-imingi Mobil Pajero, DH Tega Khianati Suaminya, Berubah Gegara TikTok |
|
|---|
| Nasib Istri yang Pilih Pria Lain Demi Pajero, Berawal dari Tiktok Berujung Cerai |
|
|---|
| Nasib Abdul Muis, Dipecat dari Guru Buntut Jadi Bendahara Komite, 27 Tahun Mengabdi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/syarat-daftar-nikah-di-kua-di-lampung-serta-tahapan-daftar-nikah-tahun-2021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.