Berita Terkini Nasional
KPU Surakarta Sudah Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi Saat Nyalon Wali Kota Solo
Perdebatan sengit terjadi saat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Surakarta secara tegas mengungkap jika mereka telah memusnahkan salinan dokumen Jokowi.
KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon.
Ia menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.
"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn.
"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan."
Paulyn mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.
Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta.
Pihak Termohon lain yang turut hadir dalam persidangan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Komentar Roy Suryo
Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.
Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.
Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.
| Suami di Jambi Ternyata 2 Kali Booking Adik Iparnya dengan Tarif hingga Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Lagi Manggung, Vokalis Band Hustle Dikeroyok dan Dibacok Penonton |
|
|---|
| Iptu LLN Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari di Asrama Polisi, Kini Dipecat dan Jadi Tersangka |
|
|---|
| Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 5 Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Oknum Polisi Akan Diperiksa Setelah Temukan Dosen Wanita Tewas di Kamar Hotel Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KPU-Surakarta-Sudah-Musnahkan-Salinan-Dokumen-Jokowi-Saat-Nyalon-Wali-Kota-Solo.jpg)