Berita Terkini Nasional

Ternyata AKBP Basuki Bohong Soal Cek Kondisi Dosen, Ada di TKP Saat Levi Tewas

Ternyata, AKBP Basuki bohong atas pengakuannya mengecek kondisi dosen muda tewas tanpa busana di kamar kostel bernama Dwinanda Linchia Levi (35).

Kolase TribunnewsBogor.com/Facebook
KEBOHONGAN TERKUAK - Foto kolase, AKBP Basuki (kiri), dan bu dosen DLL semasa hidup (kanan). Ternyata, AKBP Basuki bohong atas pengakuannya mengecek kondisi dosen muda tewas tanpa busana di kamar kostel bernama Dwinanda Linchia Levi (35). Faktanya, AKBP Basuki ada di lokasi dan menyaksikan detik-detik dosen Levi tewas. Levi yang diketahui berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas di kamar kostel itu pada Senin (17/11/2025). 

Namun keterangan itu ternyata bohong.

Ada di TKP

AKBP Basuki nyatanya ada di tempat perkara kejadian (TKP) saat Dwinanda meregang nyawa.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik," tandasnya.

Bukan hanya tahu detik-detik kematian Dwinanda, AKBP Basuki juga bahkan tinggal bersama dengan korban di hotel tersebut.

Kepada penyidik, AKBP Basuki bahkan mengakui kalau dirinya punya hubungan asmara dengan korban selama lima tahun.

Meski tak ada ikatan pernikahan resmi, nama Dwinanda Linchia Levi dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK) AKBP Basuki.

Nama dosen muda itu ada di KK tersebut dengan status keluarga, bersama dengan istri dan anak Basuki.

5 Tahun Berhubungan

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kombes Pol Artanto dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).

Akibat adanya hubungan terlarang itu, AKBP Basuki ditahan oleh Bidpropam selama 20 hari mulai 19 Nomember hingga 8 Desember 2025.

Penahanan itu dilakukan karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengedalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu telah melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut yakni menjalin hubungan dengan wanita lain meski sudah berkeluarga.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata dia.

Perbuatan AKBP Basuki ini, kata dia, merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved