Berita Lampung

Pria di Lampung Tengah Paksa Pelajar Berbuat Asusila Sesama Jenis  

Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Minggu (10/8/2025).

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
UNGKAP PERKARA - Ilustrasi Unit PPA Polres Lampung Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Minggu (10/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, Minggu (10/8/2025).

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini menjelaskan, perbuatan asusila sesama jenis itu berlangsung pada April 2025 di Jalan kawasan Kebun Kopi, Kampung Margajaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

"Seorang pelajar berinisial AP (16) dipaksa oleh pelaku berinisial HMN alias Dadang (45) melakukan tindakan seksual sesama jenis di sebuah perkebunan wilayah setempat," kata Etty saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Etty menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ayahnya.

Orangtua korban yang kaget atas apa yang dialami  anak laki-lakinya itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah.

Setelah menerima laporan dari ayah korban, Unit PPA berupaya meminta HMN untuk mendatangi Polres Lampung Tengah dengan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali.

Namun,  yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit PPA kemudian mencari informasi keberadaan pelaku. 

Pada 10 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB, Etty menerima informasi pelaku di berada rumahnya di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

"Petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diperiksa," kata dia.

Etty melanjutkan, polisi menaikkan status HMN dari saksi menjadi tersangka setelah serangkaian gelar perkara.

Kini HMN ditahan di Polres Lampung Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved