TOPIK
Es Kopi Berujung Maut
-
Sidang keenam terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) sosialita yang tewas usai meneguk es kopi Vietnam di Cafe Olivier West Mall Grand
-
Sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, pada Rabu (20/7/2016) berakhir pukul 16.50 WIB
-
Sedotan pada es kopi vietnam yang sempat diminum Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari lalu telah hilang.
-
Kemudian, beberapa detik setelah ia berbisik kepada Rosi, Agus melihat Mirna kejang-kejang.
-
Sedangkan, kopi yang belakangan diketahui mengandung sianida, disebut Marlon, bukan diantar olehnya.
-
Bahkan, kata Marlon, hampir tak ada pengujung yang melakukan hal tersebut. Karena itu, saat Jessica Kumala Wongso hendak langsung membayar
-
Di Kafe Olivier, kata Cindy, terdapat tiga meja berkapasitas empat orang, yakni meja 53, 54, dan 55.
-
Jessica berdiri dan menghampiri pelayan. Hani terlihat panik. Sementara itu, Mirna terlihat tak bisa diam.
-
Usai Mirna meminum kopi yang diaduknya itu, menurut Hani, wajah Mirna berubah menjadi seperti akan marah.
-
Kedua tangan Jessica masih terlihat seperti menggaruk dan hanya melihat pegawai Cafe Olivier menolong Mirna.
-
Sandy sesekali mengeluarkan suara tangisan namun ia terlihat mencoba menahannya dengan menutup mulut menggunakan tangan.
-
Kopi yang dikeluhkan Mirna sangat buruk rasanya, diakui Hani sempat dia coba sedikit. Namun, karena rasanya panas, kopi itu hanya mendarat sedikit.
-
"Anda boleh mengganti baju itu, tapi harus digunakan lagi setelah sidang,"
-
Karena eksepsi ditolak, majelis hakim menyatakan berkas perkara Jessica dilanjutkan.
-
"Ini dia pengecut pakai racun. Enggak boleh begitu. Jangan didiemin kayak begini,"
-
Pipi dan mata Sandy juga terlihat memerah saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan dari jawaban pengacara Jessica.
-
Persidangan ini adalah lanjutan dari sidang Rabu (15/6) yang mendengarkan eksepsi kuasa hukum Jessica.
-
Ardito menyebut, ada 67 orang yang disiapkan sebagai saksi, untuk menguatkan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica.
-
Menurut Dharmawan, bisa saja Australia akan mengintervensi Indonesia karena sudah memberikan informasi ke kepolisian Indonesia.
-
Keputusan diambil setelah jaksa penuntut umum yang diketuai Ardito Muwardi belum bisa memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa.
-
Jessica menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
-
"Yang mulia, kami keberatan dan mengajukan eksepsi," kata Jessica kepada majelis hakim setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
-
Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.
-
Mirna kemudian duduk di tengah, antara Jessica dan Hani. Mirna pun heran dengan minuman yang sudah tersaji lebih dulu. Ia bertanya pada Jessica soal
-
Pertemuan dihadiri Jessica, Mirna, dan Hani. Di kafe tersebut, Jessica kemudian memesan es kopi Vietnam untuk Mirna.
-
Jessica sedikit menyibakkan rambutnya ketika berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya, baru kemudian menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya.
-
Menurut Andi, poin penting dalam eksepsi Jessica perihal pembunuhan berencana.
-
"Sehingga untuk membalaskan sakit hatinya itu, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban," kata jaksa.
-
Sebagai tim kuasa hukum, lanjut Andi, pihaknya memberikan sejumlah nasihat kepada Jessica, yang masih gundah atas isi dakwaan untuknya.
-
Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan 37 barang bukti dan berkas dokumen lainnya