TOPIK
Es Kopi Berujung Maut
-
Sandy sesekali mengeluarkan suara tangisan namun ia terlihat mencoba menahannya dengan menutup mulut menggunakan tangan.
-
Kopi yang dikeluhkan Mirna sangat buruk rasanya, diakui Hani sempat dia coba sedikit. Namun, karena rasanya panas, kopi itu hanya mendarat sedikit.
-
"Anda boleh mengganti baju itu, tapi harus digunakan lagi setelah sidang,"
-
Karena eksepsi ditolak, majelis hakim menyatakan berkas perkara Jessica dilanjutkan.
-
"Ini dia pengecut pakai racun. Enggak boleh begitu. Jangan didiemin kayak begini,"
-
Pipi dan mata Sandy juga terlihat memerah saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan dari jawaban pengacara Jessica.
-
Persidangan ini adalah lanjutan dari sidang Rabu (15/6) yang mendengarkan eksepsi kuasa hukum Jessica.
-
Ardito menyebut, ada 67 orang yang disiapkan sebagai saksi, untuk menguatkan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica.
-
Menurut Dharmawan, bisa saja Australia akan mengintervensi Indonesia karena sudah memberikan informasi ke kepolisian Indonesia.
-
Keputusan diambil setelah jaksa penuntut umum yang diketuai Ardito Muwardi belum bisa memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa.
-
Jessica menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
-
"Yang mulia, kami keberatan dan mengajukan eksepsi," kata Jessica kepada majelis hakim setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
-
Setelah tahapan itu usai, Jessica dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.
-
Mirna kemudian duduk di tengah, antara Jessica dan Hani. Mirna pun heran dengan minuman yang sudah tersaji lebih dulu. Ia bertanya pada Jessica soal
-
Pertemuan dihadiri Jessica, Mirna, dan Hani. Di kafe tersebut, Jessica kemudian memesan es kopi Vietnam untuk Mirna.
-
Jessica sedikit menyibakkan rambutnya ketika berbicara dengan salah satu kuasa hukumnya, baru kemudian menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya.
-
Menurut Andi, poin penting dalam eksepsi Jessica perihal pembunuhan berencana.
-
"Sehingga untuk membalaskan sakit hatinya itu, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban," kata jaksa.
-
Sebagai tim kuasa hukum, lanjut Andi, pihaknya memberikan sejumlah nasihat kepada Jessica, yang masih gundah atas isi dakwaan untuknya.
-
Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan 37 barang bukti dan berkas dokumen lainnya
-
Nanti akan kita uji di persidangan, 37 bukti yang ada kita minta dibuka pada saat persidangan.
-
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
-
Enggak ada, apa yang mau diistimewakan kamar di sini? Semua sudah sempit, penuh.
-
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, keluar meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 13.10 WIB.
-
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang merupakan gabungan dari jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
-
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, diberangkatkan dari Markas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
-
Tepat dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin
-
Lantaran ibunya datang tiap hari itulah, Jessica tak pernah menyetor pakaian di kamarnya sebab diganti tiap hari.
-
Penyidik Polda Metro Jaya yakin atas keterangan dua saksi ahli racun dapat menguatkan petunjuk jaksa peneliti terhadap kelengkapan berkas
-
Polisi sudah menemukan alat bukti terkait perjalanan sianida yang diduga dibawa Jessica Kumala Wongso (27) untuk meracuni Wayan Mirna Salihin sampai t