TOPIK
Pembalakan Liar di Way Kanan
-
Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung diancam pidana penjara 10 tahun karena melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
-
Polda Lampung sita 33 batang balok kayu, gergaji mesin hingga motor Suzuki Shogun milik pelaku pembalakan liar di Reg 42 Way Kanan
-
Polda Lampung akui pengungkapan kasus pembalakan liar membutuhkan waktu yang lama untuk ungkap kasus di Register 42 Way Kanan.
-
Polda Lampung berkoordinasi dengan kantor imigrasi guna pencekalan DPO tersangka pembalakan liar di Register 42 berinisial PA.
-
Polda Lampung menangkap empat pelaku pembalakan liar di Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan, pelaku menduduki hutan secara tidak sah.