Pembalakan Liar di Way Kanan
Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan
Polda Lampung menangkap empat pelaku pembalakan liar di Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan, pelaku menduduki hutan secara tidak sah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil menangkap empat pelaku pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Empat pelaku yang ditangkap Polda Lampung itu setelah adanya dua laporan polisi tentang pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Sebenarnya pelaku pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan ada lima, namun Polda Lampung baru berhasil tangkap empat orang.
Keempat pelaku tersebut yakni Agustiawan (26), Muhammad Amin (50), Saripudin (49).
Lalu NVK (30) yang laporannya berbeda dengan tiga pelaku.
Keempat pelaku tersebut telah menebang pohon secara tidak sah di areal PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) seluas dua hektar, Sabtu (9/4/2022) dan Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar
"Jadi pengungkapan kasus ini bidang kehutanan dan kemarin mereka telah kami tangkap, satu orang masih dilakukan pencarian daftar pencarian orang (DPO) PA," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3/2/2023).
Ia menambahkan para menempati hutan yang bukan haknya.
"Jadi para pelaku ini menduduki kawasan hutan tanpa hak," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Turut hadir dalam ekspose pembalakan liar ini Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin.
Ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum, terkait kasus tindak pidana lingkungan hidup dan menjadi komitmen bersama.
Selanjutnya upaya dari kepolisian ini untuk menjaga lingkungan sebab saat ini cuaca tidak menentu yang diakibatkan kerusakan alam, salah satunya kerusakan hutan.
"Apalagi BMKG pada tahun 2023 ini juga sudah menyampaikan kita harus berhati-hati terhadap iklim cuaca yang tidak menentu," kata Kombes Pol Pandra.
Pandra mengatakan, apalagi saat ini pasca musim hujan masuk ke musim kemarau atau panas dan harus menjaga ekosistem sumber daya alam (SDA).
Polhut Pesawaran Temukan Indikasi Register 19
Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.