Pembalakan Liar di Way Kanan

Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan

Polda Lampung sita 33 batang balok kayu, gergaji mesin hingga motor Suzuki Shogun milik pelaku pembalakan liar di Reg 42 Way Kanan

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polda Lampung tunjukan barang bukti dari pembalakan liar di Register 42 berupa 33 batang balok kayu, beberapa gergaji mesin kayu hingga motor Suzuki Shogun milik para pembalak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil menyita 33 batang balok kayu hingga motor Suzuki Shogun milik pelaku pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Penyitaan barang bukti puluhan batang balok kayu dari tangan pelaku pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan dijelaskan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Kalau dari tangan pelaku NVK dan DPO PA kami mengamankan 33 batang balok kayu berbagai ukuran," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3/2/2023).

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini mengatakan, polisi juga menyita dua unit gergaji kecil merek New West warna oranye.

"Kamu juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam merah dengan nomor polisi BE 7671 PL," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, polisi mengamankan satu unit gergaji kayu, satu buah pensil dan dua buah topi tudung.

Baca juga: Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan

Sementara itu, dari tangan pelaku Agustiawan, Muhammad Amin dan Saripuddin polisi menyita tiga bilah golok, satu unit gergaji mesin berwarna orange merek New West.

"Kemudian ada lima batang kayu bekas penebangan," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ini.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menangkap empat dari lima pelaku dari dua laporan polisi (LP) pembalakan liar di petak 67 dan 98, register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Keempat pelaku tersebut yakni Agustiawan (26), Muhammad Amin (50), Saripudin (49).

Sementara itu pelaku lainnya yakni dengan laporan polisi (LP) berbeda yakni NVK (30).

Keempat pelaku ini telah menebang pohon dan menduduki di dalam hutan secara tidak sah di areal PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) seluas dua hektar, Sabtu (9/4/2022) dan Kamis (11/8/2022).

"Jadi para pelaku ini menduduki kawasan hutan tanpa hak," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Turut hadir dalam ekspose tersebut yakni Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin.

Ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum, terkait kasus tindak pidana lingkungan hidup dan menjadi komitmen bersama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved