Pembalakan Liar di Way Kanan
Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan
Polda Lampung akui pengungkapan kasus pembalakan liar membutuhkan waktu yang lama untuk ungkap kasus di Register 42 Way Kanan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengaku pengungkapan kasus pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung butuh waktu lama.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, polisi harus cermat dalam memproses kasus pembalakan liar Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan.
"Polisi membutuhkan waktu lama sehingga komprehensif dalam pengungkapan kasus pembalakan liar tersebut," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat menyampaikan pemaparannya kepada awak media, Jumat (3/2/2023).
Ia mengaku, untuk menetapkan tersangka perlu kehati-hatian, itulah yang memerlukan waktu lama.
"Lama penanganan perkara pembalakan liar ini sejak tahun 2022 dan baru berhasil kami ungkap tahun 2023," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Pihaknya mengungkap kasus ini dengan proses yang cukup lama dan miliki bukti kuat.
Baca juga: Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan
"Kami harus mencari bukti-bukti dalam hal perkara yang ada, sehingga kami periksa beberapa orang yang diperiksa ada empat orang tersangka," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Ia mengatakan, empat orang tersangka tersebut dari dua laporan dengan lokasi berbeda namun masih dalam Register 42 Rebang Way Kanan.
Empat pelaku yang ditangkap Polda Lampung itu setelah adanya dua laporan polisi tentang pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan.
Sebenarnya pelaku pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan ada lima, namun Polda Lampung baru berhasil tangkap empat orang.
Keempat pelaku tersebut yakni Agustiawan (26), Muhammad Amin (50), Saripudin (49).
Lalu NVK (30) yang laporannya berbeda dengan tiga pelaku.
Keempat pelaku tersebut telah menebang pohon secara tidak sah di areal PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) seluas dua hektar, Sabtu (9/4/2022) dan Kamis (11/8/2022).
"Jadi pengungkapan kasus ini bidang kehutanan dan kemarin mereka telah kami tangkap, satu orang masih dilakukan pencarian daftar pencarian orang (DPO) PA," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3/2/2023).
Ia menambahkan para menempati hutan yang bukan haknya.
Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.