Pembalakan Liar di Way Kanan
Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan
Polda Lampung akui pengungkapan kasus pembalakan liar membutuhkan waktu yang lama untuk ungkap kasus di Register 42 Way Kanan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
"Jadi para pelaku ini menduduki kawasan hutan tanpa hak," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Turut hadir dalam ekspose pembalakan liar ini Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin.
Ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum, terkait kasus tindak pidana lingkungan hidup dan menjadi komitmen bersama.
Selanjutnya upaya dari kepolisian ini untuk menjaga lingkungan sebab saat ini cuaca tidak menentu yang diakibatkan kerusakan alam, salah satunya kerusakan hutan.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan
"Apalagi BMKG pada tahun 2023 ini juga sudah menyampaikan kita harus berhati-hati terhadap iklim cuaca yang tidak menentu," kata Kombes Pol Pandra.
Pandra mengatakan, apalagi saat ini pasca musim hujan masuk ke musim kemarau atau panas dan harus menjaga ekosistem sumber daya alam (SDA).
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.