Pembalakan Liar di Way Kanan

Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun

Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung diancam pidana penjara 10 tahun karena melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pembalakan liar yang dilakukan oleh empat orang yang telah ditangkap dan mereka teracam hukuman 10 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mempersangkakan kepada empat pelaku pembalakan liar di Register 42 Way Kanan dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, empat pelaku pembalakan liar di Register 42 Way Kanan itu terancam pidana 10 tahun berdasarkan aturan tersebut.

"Setelah pidana penjara 10 tahun diterima pelaku maka para pelaku ini juga didenda paling banyak sebesar Rp 7,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3/2/2023).

Pandra mengatakan, polisi juga mempersangkakan pelaku tentang UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagimana telah diubah dalam pasal 82 ayat (1) dan paling lama lima tahun dan pidana denda Rp 500 juta.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyita 33 batang balok kayu hingga motor Suzuki Shogun milik pembalak.

Baca juga: Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, polisi berhasil mengamankan puluhan batang balok kayu dari tangan pelaku pembalakan liar tersebut.

"Kalau dari tangan pelaku NVK dan DPO PA kami mengamankan 33 batang balok kayu berbagai ukuran," kata Pandra.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini mengatakan, polisi juga menyita dua unit gergaji kecil merek New West warna oranye.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini mengatakan, polisi juga menyita dua unit gergaji kecil merek New West warna oranye.

"Kamu juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna hitam merah dengan nomor polisi BE 7671 PL," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, polisi mengamankan satu unit gergaji kayu, satu buah pensil dan dua buah topi tudung.

Sementara itu, dari tangan pelaku Agustiawan, Muhammad Amin dan Saripuddin polisi menyita tiga bilah golok, satu unit gergaji mesin berwarna orange merek New West.

"Kemudian ada lima batang kayu bekas penebangan," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ini.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menangkap empat dari lima pelaku dari dua laporan polisi (LP) pembalakan liar di petak 67 dan 98, register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved