Pembalakan Liar di Way Kanan

Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun

Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung diancam pidana penjara 10 tahun karena melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pembalakan liar yang dilakukan oleh empat orang yang telah ditangkap dan mereka teracam hukuman 10 tahun penjara. 

WY dan TSW ini selaku pembuat gubuk untuk ke lokasi Register 42 Rebang untuk melakukan pengecekan lokasi sebelum dibangun gubuk.

Baca juga: Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan

Ia mengatakan, pada saat itu yang menemui antara lain NVK dan PA beserta beberapa petani ikut menghadiri pertemuan tersebut.

"Lalu pada tanggal 5-6 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB, security PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melihat beberapa orang yang sedang menebang dan menyerkel kayu akasia," kata AKBP Popon.

"Kemudian setelah diserkel, kayu jadi yang sudah berbentuk balok ditumpuk dan dipindahkan di dekat gubuk yang hendak dibangun oleh pelaku," kata AKBP Popon.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved