Pembalakan Liar di Way Kanan

Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun

Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung diancam pidana penjara 10 tahun karena melanggar UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pembalakan liar yang dilakukan oleh empat orang yang telah ditangkap dan mereka teracam hukuman 10 tahun penjara. 

Keempat pelaku tersebut yakni Agustiawan (26), Muhammad Amin (50), Saripudin (49).

Sementara itu pelaku lainnya yakni dengan laporan polisi (LP) berbeda yakni NVK (30).

Keempat pelaku ini telah menebang pohon dan menduduki di dalam hutan secara tidak sah di areal PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) seluas dua hektar, Sabtu (9/4/2022) dan Kamis (11/8/2022).

"Jadi para pelaku ini menduduki kawasan hutan tanpa hak," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Turut hadir dalam ekspose tersebut yakni Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin.

Ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum, terkait kasus tindak pidana lingkungan hidup dan menjadi komitmen bersama.

"Apalagi BMKG pada tahun 2023 ini juga sudah menyampaikan kita harus berhati-hati terhadap iklim cuaca yang tidak menentu," kata Kombes Pol Pandra.

Pandra mengatakan, apalagi saat ini pasca musim hujan masuk ke musim kemarau atau panas dan harus menjaga ekosistem sumber daya alam (SDA).

Polda Lampung berkoordinasi dengan kantor imigrasi guna pencekalan DPO tersangka pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Ada satu tersangka pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan yang sedang diburu Polda Lampung yakni PA (27). 

Pelaku PA warga Desa Lebung, Way Bahuga, Way Kanan dimasukan dalam DPO Polda Lampung setelah rekannya tertangkap dalam tindak pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap DPO tersebut.

Ia mengatakan, Polda Lampung akan berusaha berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk dilakukan pencekalan.

"Keempat tersangka tersebut telah kami tahan, kami imbau kepada PA yang sudah menjadi DPO agar koperatif bisa menghadap kami di Mapolda Lampung dan kami akan lindungi hak-haknya," kata Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3/2/2023).

Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan, peran DPO PA ini pada 2 Agustus 2022 ini mengarahkan penghubung WY dan TSW.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved