Pembalakan Liar di Way Kanan
Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan
Polda Lampung sita 33 batang balok kayu, gergaji mesin hingga motor Suzuki Shogun milik pelaku pembalakan liar di Reg 42 Way Kanan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polda Lampung tunjukan barang bukti dari pembalakan liar di Register 42 berupa 33 batang balok kayu, beberapa gergaji mesin kayu hingga motor Suzuki Shogun milik para pembalak.
"Kemudian pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB, security PT Paramitra Mulia Langgeng berangkat dari basecamp melakukan patroli di areal PT PML Reg 42," kata AKBP Popon.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan
Ia mengatakan, setelah sampai di petak 98 sekira pukul 10.00 WIB dan mengamankan para pelaku.
"Ditemukan tumpukan kayu yang sudah berbentuk kayu jadi dengan ukuran 10x10 meter, 8x12 meter, 4x5 meter, 2x3 meter dan posisinya sedang membangun gubuk," kata AKBP Popon.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembalakan Liar di Way Kanan
Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.