Pembalakan Liar di Way Kanan
Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan
Polda Lampung sita 33 batang balok kayu, gergaji mesin hingga motor Suzuki Shogun milik pelaku pembalakan liar di Reg 42 Way Kanan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
"Apalagi BMKG pada tahun 2023 ini juga sudah menyampaikan kita harus berhati-hati terhadap iklim cuaca yang tidak menentu," kata Kombes Pol Pandra.
Panda mengatakan, apalagi saat ini pasca musim hujan masuk ke musim kemarau atau panas dan harus menjaga ekosistem sumber daya alam (SDA).
Polda Lampung berkoordinasi dengan kantor imigrasi guna pencekalan DPO tersangka pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Ada satu tersangka pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan yang sedang diburu Polda Lampung yakni PA (27).
Pelaku PA warga Desa Lebung, Way Bahuga, Way Kanan dimasukan dalam DPO Polda Lampung setelah rekannya tertangkap dalam tindak pembalakan liar di petak 67 dan 98, Register 42 Rebang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap DPO tersebut.
Ia mengatakan, Polda Lampung akan berusaha berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk dilakukan pencekalan.
"Keempat tersangka tersebut telah kami tahan, kami imbau kepada PA yang sudah menjadi DPO agar koperatif bisa menghadap kami di Mapolda Lampung dan kami akan lindungi hak-haknya," kata Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (3/2/2023).
Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan, peran DPO PA ini pada 2 Agustus 2022 ini mengarahkan penghubung WY dan TSW.
WY dan TSW ini selaku pembuat gubuk untuk ke lokasi Register 42 Rebang untuk melakukan pengecekan lokasi sebelum dibangun gubuk.
Ia mengatakan, pada saat itu yang menemui antara lain NVK dan PA beserta beberapa petani ikut menghadiri pertemuan tersebut.
"Lalu pada tanggal 5-6 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB, security PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melihat beberapa orang yang sedang menebang dan menyerkel kayu akasia," kata AKBP Popon.
"Kemudian setelah diserkel, kayu jadi yang sudah berbentuk balok ditumpuk dan dipindahkan di dekat gubuk yang hendak dibangun oleh pelaku," kata AKBP Popon.
Ia mengatakan, pelaku menebang kayu akasia itu ditanam oleh PT PML dari tahun 2018 dan belum sempat dipanen.
"Pada 9 Agustus 2022 pelaku pembuat gubuk ini datang ke petak 98 Reg 42 dengan membawa peralatan tukang untuk membuat gubuk," kata AKBP Popon.
Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.