Pembalakan Liar di Way Kanan
Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan
Polda Lampung menangkap empat pelaku pembalakan liar di Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan, pelaku menduduki hutan secara tidak sah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Polisi Hutan Kabupaten Pesawaran Lampung menemukan indikasi illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19.
Indikasi illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19 Kabupaten Pesawaran dengan temuan potongan kayu jenis sonokeling di wilayah hutan lindung tersebut.
Atas temuan potongan kayu sonokeling itu, Kepolisian Hutan Kabupaten Pesawaran meningkatkan kesiagaan terhadap illegal logging Tahura Wan Abdul Rachman Register 19.
Kepala Unit Polisi Hutan Pesawaran Johansyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polhut Provinsi Lampung.
"Tentunya kami bersama dengan pusat sudah melakukan pencegahan-pencegahan dengan melakukan komunikasi dengan instansi terkait agar hal ini tidak terjadi lagi" ucap Johansyah saat ditemui Tribun Lampung, Selasa(26/07/2022).
Baca juga: Sedang Menyusun Kayu Hasil Curian, Pelaku Pembalakan Liar di Lampung Barat Diamankan oleh Polisi
Polhut Provinsi Lampung sudah melakukan usaha preventif dan menempatkan para personel polisi hutan untuk menjaga Register 19 Tahura Wan Abdul Rachman dari aktivitas illegal logging.
Johansyah menjelaskan, temuan potongan kayu jenis Sonokeling ini sudah menjadi barang buktinya.
"Jadi potongan kayu Sonokeling tersebut sudah diangkut, dan itu menjadi barang bukti untuk diselidiki" kata Johansyah.
Barang bukti potongan kayu jenis Sonokeling ditemukan di beberapa titik di daerah Register 19 Tahura Wan Abdul Rachman.
Potongan kayu jenis sonokeling sudah ditebang ditemukan berserakan di area taman hutan raya tersebut.
Kayu Sonokeling tersebut ditemukan dengan jumlah 44 batang dalam keadaan balok kaleng (balken).
Dikatakan Johansyah, Tahura Wan Abdul Rachman menjadi kawasan yang sangat terlarang dalam penebangan pohon jenis apapun termasuk jenis Sonokeling.
Karena fungsinya sangat jelas dan menjadi sebagai taman hutan.
Ia juga mengatakan bahwa ditempat itu memang menjadi kawasan penjagaan secara ketat.
"Tentu sudah pernah ada beberapa kasus yang sama seperti hal ini, dan sudah diproses secara hukum" ungkap Johansyah.
Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.