Pembalakan Liar di Way Kanan
Polda Lampung Tangkap 4 Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Rebang Way Kanan
Polda Lampung menangkap empat pelaku pembalakan liar di Register 42 Rebang, Blambangan Umpu, Way Kanan, pelaku menduduki hutan secara tidak sah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Ia juga menjelaskan untuk menanggapi agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, Dinas Kepolisian Hutan Pesawaran memberlakukan beberapa hal diantaranya :
- Patroli darat secara rutin
- pendekatan persuasif kepada masyrakat
- pengamanan 3 wilayah secara aktif di wilayah hutan lindung, Register 20, register 21, register 18, dan Tahura WAR register 19.
Johansyah juga menegaskan jika kasus ini terjadi maka akan ada pasal hukuman yang menanti bagi pelaku pembalakan liar.
"Tentu ada hukuman dalam pelaku pembalakan liar, dan itu akan dipidanakan sesuai hukum yang ada" tegasnya.
Dalam hal ini pidana yang menanti adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun.
Dalam hal ini Kepolisian Hutan Kabupaten Pesawaran bersama dengan Kepolisian Hutan Provinsi akan saling berkordinasi untuk menjaga agar hal ini tidak terjadi lagi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Pelaku Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan Lampung Diancam Pidana Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Polda Lampung Sita 33 Batang Kayu serta Gergaji Mesin Milik Pelaku Pembalakan di Reg 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Butuh Waktu Lama Ungkap Pembalakan Liar di Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Polda Lampung Koordinasi ke Balai Imigrasi Cekal DPO Pembalakan Liar Register 42 Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.