Diminta Rp 100 Miliar, Sidang Mediasi Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan Kembali Deadlock

Kuasa Hukum Penggugat, Henry Indraguna mengaku kecewa karena pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi kedua.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
pengacara tergugat dan menggugat dugaan mal praktek 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang mediasi kedua terkait kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum dokter Klinik Skin Rachel Jalan Diponegoro, Sumur Batu, kembali berlanjut, Kamis (22/2/2018).

Baca: Hasil Lelang Proyek Miliaran Tidak Jelas, Aspekindo Lapor Kejati Lampung

Sayangnya, sidang kedua ini masih menemui jalan buntu lantaran ada salah satu pihak yang tidak hadir.

Kuasa Hukum Penggugat, Henry Indraguna mengaku kecewa karena pihak tergugat tidak hadir dalam mediasi kedua.

Baca: Waduh! Masih Ada Pelajar yang Tepergok Belanja di Mal Saat Jam Sekolah

Hal tersebut, kata dia, justru menambah masalah semakin rumit untuk diselesaikan.

"Kami terbuka jika memang pihak tergugat untuk datang dan berdamai dengan kami. Tetapi justru mediasi kedua ini mereka tidak datang, tidak tahu alasannya apa," kata Henry, Kamis (22/2/2018).

Henry mengaku akan mengirimkan surat kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk melaporkan masalah ini.

Baca: Fakta Baru Terungkap, Ada Anggota BPK Orang Dekat Setya Novanto Amankan Audit Proyek e-KTP

Baca: Pengacara Ungkap Bahwa Siti Aisyah Sempat ke Kamboja Sebelum Bunuh Kim Jong Nam

Sementara Kuasa Hukum Tergugat, Wahyu Widiyatmiko mengatakan, ketidakhadiran kliennya karena pihak tergugat sudah mempercayakan kasus ini kepada kuasa hukum.

"Jadi untuk masalah mediasi, itu sudah hak klien kami. Dan dia juga sudah mempercayakan kepada kuasa hukum untuk datang di mediasi tersebut jadi nggak masalah," kata Wahyu.

Dalam kasus ini, penggugat, Erliana Subekti menuntut uang ganti rugi Rp 100 miliar karena mengalami luka di lengan kanan saat menjalani perawatan di klinik tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved