Polisi Ringkus Pemuda Pemilik Senpi dan Amunisi di Rawa Jitu Timur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap YS (17)

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap YS (17),  yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi secara ilegal.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya Rabu (16/05) pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca: Berobat THT akan Ditanggung BPJS Kesehatan?

“YS ditangkap dirumahnya di Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulangbawang,” terang Zainul, Rabu siang.

Mantan Kasatreskrim Polres Mesuji  itu mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang pemuda yang pernah tertembak pada kakinya sendiri dengan senpi rakitan miliknya.

Baca: Usai Curiga Dibuntuti Vario Putih Sela Menangis Sesenggukan

Berbekal informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Saat bertemu dengan pemuda yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh warga, polisi pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

"Dari tangan tersangka ditemukan senpi berikut amunisi yang disimpan oleh pelaku di dalam perahu tepat di belakang rumahnyam. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar Zainul.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dan 5 butir amunisi call 5,56 mm.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal.

“Tersangka bisa dituntut hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tandas Zainul. (endra)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved