Paksa Paman Sendiri Mengemis di Jalan, Polda Lampung: Mereka Tak Segan Membunuh

Komplotan pelaku perdagangan orang yang beroperasi di wilayah Lampung digulung. Terungkap pelaku memaksa pamanya mengemis.

Editor: Safruddin
zoom-inlihat foto Paksa Paman Sendiri Mengemis di Jalan, Polda Lampung: Mereka Tak Segan Membunuh
Facebook/Bobby Marpaung
Dirreskrimum Polda Lampung Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komplotan pelaku perdagangan orang yang beroperasi di wilayah Lampung digulung.

Tak hanya dari Bandar Lampung, komplotan pelaku eksploitasi orang lanjut usia dan penyandang cacat ternyata menculik korbannya dari Jakarta.

Mereka tak segan mengancam akan membunuh jika korban menolak untuk mengemis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung mengungkap hal itu.

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam tersangka eksploitasi terhadap lima lansia dan penyandang cacat.

"Sapon (tersangka) menculik Mamat dari Pasar Kramat Jati, Jakarta, lalu membawanya ke sini. Sapon memaksa korban mengemis dan menyetorkan hasilnya kepada dia," kata Bobby, Jumat (17/8).

"Kalau korban tidak mau, mereka (para tersangka) mengancam akan menyiksa, bahkan membunuh," imbuhnya.

Menurut Bobby, ada satu fakta yang cukup mencengangkan dari hasil pemeriksaan.

Korban bernama Dadang, beber dia, ternyata merupakan paman Sapon.

"Korban Dadang tidak lain adalah paman salah satu tersangka, yakni Sapon," ujarnya.

Bobby menjelaskan, Sapon mempekerjakan Dadang dan Mamat alias Undur-Undur sejak tahun 2017 lalu.

Dari korban, ia dan rekan-rekannya biasa menerima setoran hasil mengemis sekitar Rp 500 ribu per hari.

"Tidak heran kalau para tersangka bisa beli sepeda motor dengan mudah. Mereka biasa dapat setoran dari korban kurang lebih Rp 500 ribu per hari," kata Bobby.

"Itu paling kecil. Bisa jadi sampai Rp 700 ribu atau lebih. Mereka (para tersangka) berbagi hasil setoran sesuai peran masing-masing," imbuhnya.

Empat Tersangka Buron

Tim Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung membekuk total enam tersangka pada Rabu (15/8).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved