Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi

Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswinya

Editor: taryono
Shutterstock
Ilustrasi. 

Dosen Unila Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswinya 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 19 November 2018.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.

"Dari terdakwa (pleidoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.

Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan

Baca: Ditemukan Tewas Dalam Drum, Dufi Berencana Menggelar Tasyakuran Anak

Baca: Artis Ratna Galih Masuk ke RS Akibat Perutnya Membesar, Dia Mohon Doanya

Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.

"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.

Terkait masalah perdamaian, Kadek mengaku hingga sampai pembacaan tuntutan belum ada surat perdamaian.

"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu. Tapi, sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas, minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari yang jaksa bacakan," tandasnya.

Chandra Ertikanto (pakai baju tahanan), oknum dosen FKIP Unila, menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 19 November 2018.
Chandra Ertikanto (pakai baju tahanan), oknum dosen FKIP Unila, menjalani sidang tuntutan di di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 19 November 2018. (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

Chandra duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra melakukan perbuatan asusila terhadap DCL, mahasiswinya, sebanyak tiga kali.

Baca: Kuasa Hukum Dosen Unila Diduga Cabul Yakin Eksepsi Diterima

Baca: Penggerebekan Angel Lelga Settingan? Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Buka Suara

Baca: Diperiksa Bidan, Gadis 13 Tahun Hamil 7 Bulan karena Ulah Bapaknya

Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika DCL hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.

Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.

"Saat itu terdakwa meminta korban mencari proposal skripsi milik mahasiswa lain sebagai contoh proposal skripsi bagi korban. Setelah korban menemukan contoh proposal, tiba-tiba terdakwa mengambil proposal itu. Namun, saat mengambil proposal, terdakwa dengan sengaja menyentuh bagian dada korban," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved