Bupati Mau Beli Vila di Pulau, Enggan Bayar Pakai Uang tapi Ditukar Mobil Mewah dan Proyek

Pengusaha Lampung, Thomas Aziz Riska menolak permintaan membeli vila di pulau pakai proyek.

Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 4 Februari 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus dugaan suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel), yang juga Bupati nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan disebut hendak membeli vila di pulau pakai proyek.

Namun, rencana pembelian tersebut gagal lantaran ditolak pemilik vila.

Pengusaha Lampung, Thomas Aziz Riska menolak permintaan membeli vila di pulau pakai proyek.

Thomas Aziz Riska terlibat negosiasi alot dengan Agus BN, orang kepercayaan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, dalam proses jual-beli vila di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung.

Thomas mendapat tawaran tukar guling atau barter antara vila yang hendak dijualnya dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel senilai Rp 10 miliar plus mobil mewah Lexus.

Namun, Thomas menolak tawaran itu.

 Jaksa KPK Simpulkan Kalau Zainudin Hasan Mengetahui Nominal Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (4/2/2019).

Zainudin Hasan dalam persidangan awal didakwa oleh jaksa menerima suap Rp 72,7 miliar dari puluhan rekanan pengusaha penggarap proyek di Lampung Selatan.

Zainudin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 54,4 miliar.

Dalam sidang, selain Thomas, tiga saksi lainnya yang dihadirkan adalah Henry Dunan (mantan Kadis Perhubungan Lamsel/sekarang Kadis Perhubungan Pesisir Barat), Hari Aljuno (PNS Lamsel), dan M Sugeng Prayitno (nakhoda KM Krakatau dan Napoleon).

Di persidangan, Thomas mengakui telah menjual tanah beserta bangunan di Pulau Tegal Mas kepada pihak Zainudin.

Menurut dia, pihak Zainudin membeli satu kavling tanah dengan ukuran 1.000 meter persegi beserta bangunan vila di Pulau Tegal Mas.

Pembelian tanah di Pulau Tegal Mas diwarnai negosiasi yang cukup panjang.

Thomas menuturkan, awalnya ia mematok harga Rp 3 miliar per kavling.

Namun, setelah tawar menawar akhirnya jadi kedua pihak sepakat harga tanah Rp 3 miliar untuk dua kavling.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved