Merokok Sambil Bawa Kendaraan Denda Rp 750 Ribu, Ini Penjelasan Dishub Lampung
Merokok Sambil Bawa Kendaraan Denda Rp 750 Ribu, Ini Penjelasan Dishub Lampung
Merokok Sambil Bawa Kendaraan Denda Rp 750 Ribu, Ini Penjelasan Dishub Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG - Berita seputar denda terhadap yang merokok saat berkendara menjadi sorotan.
Lalu bagaimana asal usul denda Rp 750 ribu bagi yang melanggar peraturan berkendara?
Berikut penjelasan lengkap Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengakui baru mendengar Peraturan Menteri Perhubungan RI
Nomor PM 12 Tahun 2019, terkait larangan merokok saat mengendarai sepeda motor.
Hal ini disampaikan Bambang Sumbogo Kabid Pembinaan Keselamatan Transportasi Dishub Provinsi Lampung.
"Kami baru dapet keterangan ini, nanti kami akan tunggu instruksi dari kementerian untuk sosialisasinya dan yang jelas kami juga akan koordinasikan dengan jajaran kepolisian" kata Bambang saat ditemui di Kantor Dishub Provinsi Lampung Senin, (1/4/2019).
Bambang juga menyebutkan tentu pihak Dishub menyambut baik serta mendukung penuh, apapun kebijakan yang terkait dengan keselamatan masyarakat umum.
"Ya apapun kebijakan kami mendukung kalau untuk keselamatan, kan minimal bahwa bener kalau merokok itu pasti mengganggu konsentrasi" ucap Bambang.
Adapun nantinya terkait pengaplikasian Peraturan Menteri ini, Bambang menjelaskan tentu pihaknya akan berkordinasi dengan jajaran kepolisian terkait penindakan di lapangan.
"Pasti kami ada kordinasi dengan jajaran kepolisian, karena sekarang diskresi untuk menghentikan kendaraan dan sepeda motor itu ada di kepolisian" beber Bambang.
• Kendala Pengusaha di Lampung Selatan Ajukan Izin Usaha via Online
• Pria Kemiling Bunuh Diri Diduga Karena Akses Jalan Rumahnya Ditutup, Ini Kata Kapolsek Kompol Hapran
• Fakta TV One Senin 1 April 2019 Bahas Tema Debat Capres Keempat: Siapa Lebih Memikat?
Perlu diketahui adanya peraturan terkait larangan merokok saat berkendara bermotor, tertulis di ayat C pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI
Nomor PM 12 Tahun 2019.
Berbunyi, Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas