Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
Saat Pembahasan APBD 2016, Bambang Kurniawan Larang Anak Buah Lakukan Ini
Di dalam kesaksian Riswanda dan Soni, jaksa penuntut umum bertanya seputar pembahasan KUA PPAS Tanggamus tahun anggaran 2016.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Jaksa sempat menanyakan ke Riswanda, apakah ada anggota DPRD yang menitipkan paket proyek, saat pembahasan APBD tahun anggaran 2016 tersebut?
“Tidak ada yang seperti itu,” kata Riswanda.
BACA JUGA: Dituntut 5 Bulan Penjara, Sekda Nonaktif Tanggamus Minta Ini
Sementara, Soni mengaku baru mengetahui masalah defisit dari Kepala Bappeda Tanggamus, saat acara coffee morning ketika masih penyusunan KUA PPAS.
Saat itu, kepala bappeda menyampaikan bahwa nilai defisit mencapai Rp 52 miliar.
Pada acara coffee morning selanjutnya, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan menyampaikan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengenai adanya defisit.
Saat itu, menurut Soni, Bambang menginstruksikan kepada para kepala SKPD untuk melakukan efisiensi, agar defisit tidak sebesar Rp 52 miliar.
Pada acara tersebut juga, ujar Soni, Bambang menyuruh kepada para kepala SKPD untuk tidak usah meladeni permintaan apapun, yang bisa mengganggu RAPBD.
“Ya, kami diperintah untuk mengawal KUA PPAS, agar tidak menyimpang dari yang sudah dirancang,” jelas Soni, saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Bambang.
Pengacara Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu juga menanyakan ke Riswanda dan Soni, mengenai ada tidaknya larangan dari Bambang, untuk tidak menerima dan memberikan uang terkait pembahasan APBD.
“Ya, ada larangan itu,” jawab Soni dan Riswanda bergantian.
Kedua kepala dinas itu juga mengaku tidak tahu menahu, mengenai ada tidaknya anggota DPRD yang meminta kompensasi dalam pembahasan APBD.
BACA JUGA: Model Cantik Ini Tewas Tersambar Kereta Saat Ikuti Sesi Foto
Mereka juga mengaku tidak pernah dimintai oleh Bambang, untuk mengumpulkan uang usai pembahasan APBD.
Mengenai pemberian uang dari Bambang ke anggota DPRD, Riswanda dan Soni mengaku baru tahu dari media massa.
“Kami tahunya dari media online (daring) beberapa waktu setelah pengesahan APBD,” jelas Soni yang diamini Riswanda.
Bambang Kurniawan menjadi terdakwa kasus gratifikasi pembahasan APBD tahun 2016.
Bambang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus, dalam rangka pembahasan APBD 2016.