Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

Saat Pembahasan APBD 2016, Bambang Kurniawan Larang Anak Buah Lakukan Ini

Di dalam kesaksian Riswanda dan Soni, jaksa penuntut umum bertanya seputar pembahasan KUA PPAS Tanggamus tahun anggaran 2016.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Wakos Gautama

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/3/2017).

Pada sidang kali itu, jaksa menghadirkan enam orang saksi.

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus, Riswanda Junaidi; Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanggamus, Soni Isnaini; Kepala Bappeda Tanggamus, Hendra Wijaya; Sekretaris DPRD Tanggamus, Suratman; anggota DPRD Tanggamus fraksi PDIP, AM Syafii; dan Wakil Ketua DPRD Tanggamus fraksi PAN, Rusli Soleh.

Riswanda dan Soni bersaksi terlebih dahulu.

Di dalam kesaksian Riswanda dan Soni, jaksa penuntut umum bertanya seputar pembahasan KUA PPAS Tanggamus tahun anggaran 2016.

Awalnya, jaksa menanyakan mengenai dinamika yang terjadi pada pembahasan KUA PPAS tersebut ke Riswanda.

BACA JUGA: KPK Periksa 2 Anggota DPRD Tanggamus Terkait Kasus Dugaan Suap Bambang Kurniawan

Riswanda mengaku lupa mengenai dinamika tersebut.

Jaksa kemudian mengingatkan keterangan Riswanda di berita acara pemeriksaan (BAP), yang menyatakan adanya pembahasan mengenai defisit pada KUA PPAS.

Riswanda akhirnya membenarkan BAP tersebut bahwa ada pernyataan dari pimpinan DPRD, mengenai defisit, namun tidak mengetahui besarannya di pembahasan KUA PPAS.

Menurut Riswanda, pihak badan anggaran meminta Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus melakukan efisiensi sebesar 3,5 persen, untuk menutupi defisit.

Namun, Riswanda menolak permintaan Tim Badan Anggaran DPRD Tanggamus.

Riswanda beralasan, ada program penting yang tidak bisa dilakukan efisiensi.

Program penting itu adalah percepatan pembangunan jalan-jalan poros penghubung kecamatan.

Jaksa sempat menanyakan ke Riswanda, apakah ada anggota DPRD yang menitipkan paket proyek, saat pembahasan APBD tahun anggaran 2016 tersebut?

“Tidak ada yang seperti itu,” kata Riswanda.

BACA JUGA: Dituntut 5 Bulan Penjara, Sekda Nonaktif Tanggamus Minta Ini

Sementara, Soni mengaku baru mengetahui masalah defisit dari Kepala Bappeda Tanggamus, saat acara coffee morning ketika masih penyusunan KUA PPAS.

Saat itu, kepala bappeda menyampaikan bahwa nilai defisit mencapai Rp 52 miliar.

Pada acara coffee morning selanjutnya, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan menyampaikan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengenai adanya defisit.

Saat itu, menurut Soni, Bambang menginstruksikan kepada para kepala SKPD untuk melakukan efisiensi, agar defisit tidak sebesar Rp 52 miliar.

Pada acara tersebut juga, ujar Soni, Bambang menyuruh kepada para kepala SKPD untuk tidak usah meladeni permintaan apapun, yang bisa mengganggu RAPBD.

Ya, kami diperintah untuk mengawal KUA PPAS, agar tidak menyimpang dari yang sudah dirancang,” jelas Soni, saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Bambang.

Pengacara Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu juga menanyakan ke Riswanda dan Soni, mengenai ada tidaknya larangan dari Bambang, untuk tidak menerima dan memberikan uang terkait pembahasan APBD.

Ya, ada larangan itu,” jawab Soni dan Riswanda bergantian.

Kedua kepala dinas itu juga mengaku tidak tahu menahu, mengenai ada tidaknya anggota DPRD yang meminta kompensasi dalam pembahasan APBD.

BACA JUGA: Model Cantik Ini Tewas Tersambar Kereta Saat Ikuti Sesi Foto

Mereka juga mengaku tidak pernah dimintai oleh Bambang, untuk mengumpulkan uang usai pembahasan APBD.

Mengenai pemberian uang dari Bambang ke anggota DPRD, Riswanda dan Soni mengaku baru tahu dari media massa.

“Kami tahunya dari media online (daring) beberapa waktu setelah pengesahan APBD,” jelas Soni yang diamini Riswanda.

Bambang Kurniawan menjadi terdakwa kasus gratifikasi pembahasan APBD tahun 2016.

Bambang didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 943 juta kepada beberapa anggota DPRD Tanggamus, dalam rangka pembahasan APBD 2016.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved