Inikah Rumah Asal Lampung Termahal di Dunia, Bangunan Kecil Bata Merah Dihargai Rp 25 Miliar?
Satu unit rumah beserta lahannya di Jatimulyo mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang mencengangkan: Rp 25,4 miliar!
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Proses pembebasan lahan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) di ruas Jatiagung, Lampung Selatan, memunculkan kejutan besar.
Berdasarkan dokumen ganti rugi lahan jalan tol yang dimiliki warga, yang kemudian disampaikan ke Tribun, satu unit rumah beserta lahannya di Jatimulyo mendapatkan ganti rugi dengan nilai yang mencengangkan: Rp 25,4 miliar.
Baca: Korban Begal Menelpon Teman-temannya lalu Blokir Jalan, Dua Begal di Lampung Utara Terkapar
Baca: Mengharukan! Ibu dan Anak Bertemu setelah Terpisah 36 Tahun: Anakku, Ijek Urip Yo...
Jika data yang diperoleh Tribun pada Minggu (3/9) malam itu belum mengalami perbaikan, maka nilai ganti rugi tersebut merupakan yang termahal dalam proses pembebasan lahan untuk jalan tol di Lampung.
Bagaimana tidak, rumah yang berlokasi di Jalan Senopati, Dusun 1 Jatimulyo, Jatiagung Km 84, Lampung Selatan, tersebut hanya dibangun pada areal seluas 109 meter persegi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, ganti rugi tersebut diterima oleh warga atas nama Agus Triyanto.
Dialah yang tercatat sebagai pemilik lahan seluas 109 m2 tersebut.
Rincian ganti rugi yang diterima Agus, berdasarkan dokumen yang diterima Tribun, untuk lahan seluas 109 m2 adalah sekitar Rp 49 juta.
Nilai ganti rugi tanah ini jika dibandingkan dengan tanah lain di dusun yang sama masih wajar.
Namun, ganti rugi untuk bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh Agus, nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 18,26 miliar.
Sementara bangunan di sekitarnya paling tinggi diberi ganti rugi Rp 158 juta.
Tak cuma itu, Agus juga mendapat ganti kerugian non-fisik solatium sebesar Rp 3,6 miliar. Ada pula kompensasi masa tunggu sebesar Rp 1,9 miliar.
Sehingga, total Agus mendapat ganti rugi Rp 25,4 miliar.
Pembangunan JTTS di Lampung secara keseluruhan meliputi dua ruas, yakni Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,938 km dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanang 112,185 km, sehingga totalnya 253,123 km.